PALANGKARAYA- Aula Joglo Polres Lamandau menjadi saksi pemusnahan barang bukti narkotika skala besar pada Rabu (25/2). Sebanyak 35,7 kg sabu dan lebih dari 15 ribu butir pil ekstasi (inex) dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur cairan pembersih lantai guna mencegah risiko penyalahgunaan. Barang haram bernilai fantastis, yakni lebih dari Rp60 miliar ini, merupakan hasil tangkapan dari tiga kasus besar yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ini berasal dari kurir yang mengoperasikan jalur darat dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit dan Palangka Raya. Penangkapan paling dramatis terjadi pada 10 Februari lalu di Desa Lopus, di mana polisi harus melakukan aksi pengejaran terhadap sebuah mobil Raize merah yang berusaha melarikan diri. Dari kendaraan tersebut, petugas menyita 33 bungkus besar sabu serta 3 bungkus besar berisi belasan ribu butir ekstasi.
Kasus ini menarik perhatian serius karena adanya indikasi kuat keterlibatan jaringan narkoba internasional. Polisi menyoroti kemasan sabu yang dibungkus plastik vakum bening dalam kemasan aluminium foil kuning keemasan, serta pil ekstasi yang disamarkan dalam kemasan biji kopi. Pola pengemasan ini memiliki kemiripan identik dengan hasil tangkapan Polda Kalimantan Selatan baru-baru ini, yang dikonfirmasi sebagai bagian dari jaringan Fredy Pratama.
Meski tidak secara eksplisit menyebut nama Fredy Pratama dalam dakwaan saat ini, AKBP Joko Handono mengakui adanya kemiripan pola distribusi. Berdasarkan pemetaan kepolisian, narkotika ini diduga masuk dari Malaysia melalui perbatasan darat di Kalimantan Barat sebelum didistribusikan ke wilayah Kalimantan Tengah, Selatan, hingga Timur. "Memang mirip dengan hasil tangkapan di Kalsel kemarin," ungkap Joko saat merujuk pada kesamaan ciri fisik barang bukti tersebut.
Fredy Pratama sendiri hingga kini masih menjadi buronan utama Interpol yang diduga mengendalikan bisnis haramnya dari Thailand. Dengan mertua yang merupakan bos kartel di kawasan Golden Triangle (Segitiga Emas), jaringan Fredy dikenal sangat licin dan memiliki jangkauan operasi di 14 provinsi di Indonesia. Perputaran uang dari bisnis ini ditaksir mencapai angka triliun rupiah, menjadikannya salah satu ancaman narkotika terbesar di Asia Tenggara.
Atas perbuatannya, para tersangka yang kini mendekam di tahanan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati, serta denda paling banyak Rp10 miliar. Pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan tegas dari aparat penegak hukum bahwa wilayah Kalimantan Tengah tidak akan menjadi jalur aman bagi peredaran gelap narkotika jaringan internasional. (*)
Editor : Indra Zakaria