Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Pascasarjana UPR: Kejari Tetapkan Profesor YL Sebagai Tersangka

Redaksi Prokal • 2026-02-28 11:00:00

Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi saat mengumumkan tersangka korupsi program pascasarjana UPR. (Dodi/Radar Sampit)
Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi saat mengumumkan tersangka korupsi program pascasarjana UPR. (Dodi/Radar Sampit)

 

PALANGKA RAYA – Dunia pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah diguncang kabar mengejutkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menetapkan seorang profesor berinisial YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

YL ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi, menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami menetapkan YL sebagai tersangka selaku Direktur Pascasarjana saat itu," tegas Yunardi yang didampingi oleh Kasi Pidsus Baihaki dan Kasi Intelijen Hadiarto, dalam keterangan resminya.

Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni mulai tahun 2018 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan adalah dengan membebani mahasiswa Pascasarjana sejumlah pungutan untuk berbagai kegiatan akademik, seperti tes pengetahuan dan kegiatan lainnya.

Mirisnya, kegiatan-kegiatan tersebut disinyalir sudah teranggarkan dalam pagu resmi universitas. Temuan yang lebih mengejutkan adalah dugaan bahwa uang hasil pungutan mahasiswa tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi negara atau universitas, melainkan masuk ke rekening pribadi. Akibat praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.

Sejauh ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum. Kejari Palangka Raya memastikan bahwa pengusutan kasus ini masih terus berkembang guna menelusuri aliran dana secara mendalam serta melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi di lingkungan kampus tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria