PALANGKA RAYA – Dunia pendidikan di Kalimantan Tengah diguncang kabar mengejutkan. Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara resmi menetapkan seorang guru besar, Prof. Dr. Ir. YL, MP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, dalam konferensi pers pada Jumat (27/2/2026). Kasus yang telah bergulir selama bertahun-tahun ini akhirnya menemukan titik terang setelah penyidik memeriksa sedikitnya 90 saksi, termasuk mantan Rektor UPR dan saksi ahli.
“Kita akan lakukan pemanggilan dalam waktu dekat, usai kemarin ditetapkan sebagai tersangka. YL selaku Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Selain itu, ia juga bertindak sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu Pascasarjana pada 2019–2020,” ujar Yunardi, Minggu (1/3/2026).
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara fantastis yang mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Modus yang digunakan tersangka diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang secara struktural. YL dituding mencampuri otoritas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta memerintahkan staf yang tidak berkompeten untuk menjalankan fungsi bendahara.
“Pemeriksaan itu menjadi tahapan penting untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelas Yunardi mengenai rencana pemanggilan tersangka.
Tim penyidik dari unit Pidana Khusus (Pidsus) kini tengah mendalami alur pengelolaan anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut. Terkait kemungkinan adanya penahanan terhadap sang profesor, pihak Kejaksaan mengaku masih melakukan pertimbangan subjektif dan objektif.
“Kita lihat nanti, apakah ditahan atau tidak. Semua akan dipertimbangkan,” tegas Yunardi.
Kejaksaan juga memberikan sinyal bahwa penyidikan ini tidak akan berhenti pada satu nama saja. Mengingat besarnya anggaran yang diselewengkan, ada kemungkinan munculnya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan.
“Kita akan dalami hal itu. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain. Namun, semua harus melalui serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari alat bukti agar terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya. (daq)
Editor : Indra Zakaria