Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasus Korupsi Pascasarjana UPR: Kejaksaan Segera Periksa Prof. YL, Bisa Merembet Kemana-mana

Redaksi Prokal • 2026-03-02 14:57:02

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

PALANGKA RAYA- Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki babak baru. Setelah resmi menyematkan status tersangka kepada Prof. Dr. Ir. YL, MP pada Jumat (27/2/2026) lalu, Kejaksaan Negeri Palangka Raya memastikan akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap guru besar tersebut untuk diperiksa lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah krusial untuk memperjelas konstruksi perkara serta melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke meja hijau. YL, yang menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022 sekaligus penanggung jawab pengeluaran pembantu pada 2019–2020, diduga kuat menyalahgunakan wewenang yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar lebih.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan penyidik, terdapat sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran. Tersangka diduga mencampuri kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya memiliki otoritas mandiri dalam pengelolaan dana. Selain itu, YL juga ditengarai memerintahkan staf yang tidak memiliki kapasitas sebagai bendahara untuk menjalankan fungsi kebendaharaan, sebuah praktik yang dinilai menabrak aturan tata kelola keuangan negara.

Penyidikan yang dilakukan oleh unit Pidana Khusus (Pidsus) ini juga mengarah pada dugaan bahwa anggaran miliaran rupiah tersebut diterima dan digunakan tidak sebagaimana mestinya. Ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban inilah yang memicu temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit resmi. Terkait kemungkinan adanya penahanan, pihak Kejaksaan menyatakan masih akan mempertimbangkan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan dinamika penyidikan ke depan.

Misteri korupsi di lingkungan akademisi ini pun diprediksi akan menyeret nama-nama lain. Yunardi menyatakan bahwa penyidikan masih sangat berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendalami alur anggaran ini hingga tuntas, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aliran dana ilegal tersebut dapat diproses secara transparan dan akuntabel.(*)

Editor : Indra Zakaria