Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kaki dan Moncong Buaya Diikat Warga, Instansi Terkait Malah Bingung Soal Kewenangan Penanganan

Redaksi Prokal • 2026-03-03 10:25:00

Buaya yang ditangkap warga Ujung Pandaran
Buaya yang ditangkap warga Ujung Pandaran

 

SAMPIT – Seekor buaya berjenis moncong panjang, atau yang akrab disebut warga lokal sebagai "buaya sapit", menjadi tontonan warga setelah berhasil ditangkap di kawasan Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kotawaringin Timur. Hingga Senin (2/3/2026), predator tersebut masih dalam kondisi hidup dengan mulut dan kaki terikat di bawah pohon cemara sejak pertama kali terjerat jaring nelayan pada Jumat (27/2/2026) lalu.

Kepala Desa Ujung Pandaran, Taufik, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan kejadian pertama warga mengamankan buaya hidup di area pantai tersebut. Keputusan untuk mengikat buaya di daratan diambil karena warga merasa khawatir dan bingung mengenai prosedur pelaporan. "Saya cek langsung, buaya masih hidup. Warga tidak berani melepas karena takut menyerang, kami juga bingung mau melapor ke mana," ujar Taufik.

Keberadaan buaya di lokasi yang mudah dijangkau publik ini mulai memicu kekhawatiran baru, terutama terkait keselamatan anak-anak sekolah yang sering menjadikan hewan tersebut sebagai tontonan. Dilaporkan, beberapa anak sempat mencoba memancing reaksi agresif buaya dengan menggunakan kayu. Meski selama ini buaya di kawasan tersebut dikenal hanya memangsa ikan, warga tetap memilih untuk menjaga hewan tersebut tetap terikat demi menghindari jatuhnya korban jiwa.

Di sisi lain, penanganan evakuasi buaya ini terbentur kendala birokrasi. Dinas Perikanan (Diskan) Kotawaringin Timur mengaku belum bisa bertindak karena adanya masa peralihan kewenangan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap, Ikhsan Humairi, menjelaskan bahwa meski peralihan sudah berjalan sejak Agustus 2024, hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis) yang jelas dari pusat.

"Peralihan kewenangan sudah berjalan, tetapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis atau arahan lanjutan dari KKP," ungkap Ikhsan. Mengingat tingginya konflik manusia dan buaya di Kotim, pihaknya kini berupaya melakukan koordinasi darurat dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng serta KKP RI agar evakuasi memiliki dasar hukum yang kuat.

Buaya tersebut awalnya ditemukan terjerat jaring nelayan pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB, diduga saat hendak memangsa ikan yang terperangkap di jaring tersebut. Sambil menunggu kepastian evakuasi dari instansi berwenang, Pemerintah Desa Ujung Pandaran mengimbau baik warga lokal maupun wisatawan untuk tetap waspada dan tidak mendekati area tempat buaya tersebut diamankan. (*)

Editor : Indra Zakaria