Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Habitat Orangutan Diacak-acak, 12 Penambang Emas Ilegal di Tanjung Puting Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • 2026-03-03 16:00:00

Belasan rakit untuk aksi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berhasil diamankan tim operasi gabungan Kemenhut dan Polri di TN Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, Sabtu (15/11/2025).
Belasan rakit untuk aksi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berhasil diamankan tim operasi gabungan Kemenhut dan Polri di TN Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, Sabtu (15/11/2025).

 

PALANGKA RAYA- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mengambil langkah tegas terhadap belasan pelaku perusakan hutan yang nekat beroperasi di jantung konservasi dunia. Sebanyak 12 tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kedapatan mengacak-acak kawasan Taman Nasional (TN) Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, kini harus bersiap menghadapi tuntutan hukum berat. Kawasan yang menjadi rumah bagi primata dilindungi, Orangutan (Pongo pygmaeus), tersebut sempat menjadi sasaran eksploitasi ilegal sebelum akhirnya berhasil dihentikan oleh tim gabungan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kepastian hukum ini didapat setelah permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk segera memasuki tahapan penuntutan di meja hijau.

Ke-12 tersangka yang masing-masing berinisial HD, SEL, HT, HM, KA, KE, YH, JM, SY, MR, SPY, dan SLA, terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar. Hukuman berat ini merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan dari tangan-tangan jahil.

Proses hukum ini merupakan buntut panjang dari Operasi Gabungan yang digelar pada November 2025 lalu oleh Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Balai Gakkum, serta dukungan dari Ditreskrimsus dan Brimob Polda Kalteng. Kala itu, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan taman nasional. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak habitat satwa dilindungi demi keuntungan pribadi. (*)

Editor : Indra Zakaria