SAMPIT – Lebih dari satu tahun setelah dijatuhi vonis bersalah, keberadaan mantan Kepala Desa Bawan, Kecamatan Mentaya Hulu, Widianto, masih menjadi misteri. Terpidana kasus korupsi dana desa senilai Rp1,32 miliar tersebut hingga kini belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).
Widianto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024. Perkaranya kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya hingga membuahkan vonis pada Januari 2025. Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Namun, putusan tersebut dijatuhkan secara in absentia lantaran terdakwa melarikan diri dan tidak pernah hadir dalam persidangan.
Mandeknya proses eksekusi ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kotim, Burhannurohman. Ia mempertanyakan keseriusan jaksa sebagai eksekutor dalam memburu terpidana yang sudah berstatus buron sejak lama.
“Putusan sudah ada, hukumannya jelas. Jaksa adalah eksekutor. Kalau sampai sekarang belum juga ditangkap, publik wajar bertanya ada apa. Apakah memang tidak bisa ditemukan atau sengaja dibiarkan menghilang,” cetus Burhan pada Selasa (3/3/2026).
Burhan mendesak Kejaksaan untuk lebih terbuka mengenai perkembangan pencarian dan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Widianto. Menurutnya, dengan perangkat hukum yang lengkap, seharusnya tidak sulit bagi aparat untuk melacak keberadaan seorang mantan kepala desa.
Kasus korupsi yang menjerat Widianto tergolong masif untuk level desa. Ia terbukti memanipulasi proyek pembangunan jalan kelompok tani senilai Rp502,5 juta serta menyalahgunakan dana pengelolaan BUMDes. Selain itu, anggaran pengadaan bibit, pupuk, hingga ternak ayam diduga dikerjakan secara pribadi untuk keuntungan sendiri meski dana telah dicairkan sepenuhnya.
Hingga awal Maret 2026, pihak Kejari Kotim belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai langkah konkret yang diambil untuk menyeret Widianto ke balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria