Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasus Korupsi Jerat Prof YL, Universitas Palangka Raya Tegaskan Hormati Proses Hukum

Redaksi Prokal • 2026-03-04 14:05:41

Tugu Universitas Palangka Raya. ANTARA/Dokumentasi pribadi.
Tugu Universitas Palangka Raya. ANTARA/Dokumentasi pribadi.

 

PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) akhirnya angkat bicara terkait penetapan salah satu oknumnya, YL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Melalui Pranata Ahli Humas Madya UPR, Despriawan, pihak kampus menyatakan sikap tegas untuk kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku.

Despriawan menegaskan bahwa UPR menjunjung tinggi integritas lembaga namun tetap mengedepankan hak-hak individu sesuai konstitusi.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Despriawan di Palangka Raya, Selasa (3/3).

Meskipun informasi penetapan tersangka ini telah ramai di media massa, pihak universitas mengaku hingga saat ini belum menerima dokumen formal dari pihak kejaksaan. Despriawan menyebut bahwa surat resmi tersebut sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan organisasi.

“Setelah menerima pemberitahuan formal, tentu akan kami pelajari secara menyeluruh dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus,” tambahnya.

Langkah administratif terhadap YL nantinya akan disesuaikan dengan aturan internal universitas serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komitmen Antikorupsi di Kampus
Kejadian ini menjadi momentum bagi UPR untuk memperketat pengawasan di lingkungan internal. Despriawan mengklaim pihak kampus secara rutin menerbitkan surat edaran terkait larangan pemungutan biaya di luar ketentuan resmi, terutama pada periode sensitif seperti penerimaan mahasiswa baru.

Selain pengawasan, UPR juga terus menggencarkan sosialisasi dan pelatihan bagi seluruh unit kerja. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memastikan pengelolaan keuangan universitas tetap transparan serta akuntabel. (*)

Editor : Indra Zakaria