PALANGKA RAYA – Teka-teki siapa dalang di balik dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2023/2024 mulai menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menegaskan bahwa identitas calon tersangka kini telah mengerucut, meski pengumumannya masih tertahan oleh pertimbangan situasi hari besar keagamaan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa meskipun publik mendesak adanya penetapan tersangka pada Maret atau April ini, pihaknya harus mempertimbangkan faktor bulan suci Ramadan dan libur panjang Lebaran. Kendati demikian, ia memastikan bahwa penyidikan "estafet" ini tidak akan berhenti di tengah jalan.
“Belum, sabar. Kita saat ini jalan terus. Sudah ada indikasi tersangka. Pemanggilan para pihak sebagai saksi terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidik,” tegas Hendri Hanafi pada Rabu (4/3/2026).
Hingga saat ini, penyidik telah bekerja ekstra keras dengan memeriksa puluhan saksi dan mengamankan belasan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Terkait isu kerugian negara yang dikabarkan menyentuh angka Rp8 miliar dari total hibah senilai lebih dari Rp40 miliar, Hendri tidak menampik hal tersebut.
“Semuanya harus bersabar karena belum final. Yang jelas ada kerugian negara. Saat ini kami melengkapi berbagai hal, termasuk memperkuat alat bukti untuk nantinya menetapkan tersangka,” imbuhnya.
Keseriusan Kejati Kalteng dalam membongkar kasus ini sebelumnya telah dibuktikan melalui penggeledahan besar-besaran di Sampit pada Januari 2026 lalu. Dari aksi tersebut, penyidik menyita barang bukti yang cukup mencolok, mulai dari 23 unit ponsel milik pihak KPU Kotim dan pengelola keuangan, 18 unit laptop, hingga berbagai berkas dokumen sensitif.
Yang lebih mengejutkan, ditemukan pula sejumlah stempel toko, vendor, serta nota dan kwitansi kosong dari rumah makan serta penyedia jasa lainnya yang diduga kuat digunakan untuk memanipulasi laporan penggunaan dana. Kejati Kalteng mengimbau masyarakat untuk tidak meragukan independensi mereka dan memastikan kasus korupsi internal KPU Kotim ini akan diusut hingga tuntas demi transparansi demokrasi. (*)
Editor : Indra Zakaria