Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Alarm Bahaya di Kotim: 4 dari 10 Perempuan Menikah Sebelum Usia 19 Tahun

Redaksi Prokal • 2026-03-07 13:00:00

Ilustrasi Pernikahan Dini (AI)
Ilustrasi Pernikahan Dini (AI)

 

SAMPIT – Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi rapor merah bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka yang mencengangkan: lebih dari 40 persen perempuan di daerah ini telah membina rumah tangga sebelum genap berusia 19 tahun.

Merujuk pada data BPS Kotim tahun 2025, tercatat sebanyak 17,22 persen perempuan menikah di usia yang sangat belia, yakni di bawah 16 tahun. Sementara itu, kelompok usia 17 hingga 18 tahun menyumbang angka 27,06 persen. Jika dikalkulasikan, total perempuan yang menikah sebelum mencapai batas kedewasaan 19 tahun mencapai sekitar 44 persen.

Kepala BPS Kotim, Eddy Surahman, mengungkapkan bahwa tingginya angka pernikahan dini ini menjadi faktor dominan dalam dinamika pertumbuhan penduduk. "Perempuan yang menikah pada usia lebih muda memiliki masa reproduksi yang lebih panjang. Kondisi itu tentu dapat berpengaruh terhadap jumlah kelahiran," ujar Eddy dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Eddy, semakin panjang masa reproduksi seorang perempuan, maka potensi jumlah anak yang dilahirkan pun semakin besar. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan ledakan penduduk selain faktor migrasi dan angka kematian.

Meski demikian, Eddy mencatat adanya tren positif pada kelompok usia tertentu. Jika dibandingkan dengan periode 2021-2024, persentase pernikahan di bawah 16 tahun pada 2025 mulai menunjukkan penurunan. Sebaliknya, jumlah perempuan yang memilih menikah di atas usia 21 tahun justru mengalami peningkatan.

"Kondisi ini menunjukkan adanya perbaikan dalam upaya pencegahan perkawinan usia dini, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesiapan usia sebelum menikah," tambah Eddy.

Namun, pekerjaan rumah belum usai. Kelompok usia 17–18 tahun justru mencetak persentase tertinggi di tahun 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Padahal, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia minimal 21 tahun bagi perempuan untuk menikah demi kesiapan fisik, mental, dan ekonomi.

Pernikahan dini bukan sekadar angka statistik, melainkan membawa risiko nyata mulai dari putus sekolah hingga ancaman kesehatan seperti komplikasi kehamilan dan persalinan. "Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia juga berkaitan dengan bagaimana kita menekan angka pernikahan anak," pungkas Eddy menekankan pentingnya peran keluarga dan pendidikan dalam memutus rantai fenomena ini. (*)

Editor : Indra Zakaria