PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki babak baru. Setelah sempat mangkir pada pemanggilan pertama, tersangka berinisial Prof. YL akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya pada Senin kemarin untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mantan Direktur Pascasarjana UPR tersebut datang didampingi dua kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan maraton selama hampir sembilan jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga sore hari. Penyidik menggali keterangan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disinyalir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, kuasa hukum tersangka, Jeplin Marhatan Sianturi, membeberkan sejumlah fakta dari sudut pandang kliennya. Jeplin mengungkapkan bahwa sebelum Prof. YL menjabat, terdapat anggaran tahun 2018 yang diklaim belum pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat terdahulu. Ia juga menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan internal pada periode tersebut.
"Dalam pemeriksaan, Prof. YL menjelaskan secara spesifik bahwa sebelum klien kami menjabat, dana anggaran tahun 2018 ternyata tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya. Anehnya, penggunaan anggaran tersebut juga tidak pernah diperiksa oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR," ujar Jeplin.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan anggaran di lingkungan UPR menggunakan sistem reimbursement. Berdasarkan sistem ini, dana baru bisa dicairkan oleh pihak rektorat jika laporan pertanggungjawaban kegiatan sudah diserahkan secara lengkap. Jeplin bahkan mengeklaim bahwa Prof. YL sering kali harus menggunakan dana pribadi hingga kartu kredit untuk menalangi biaya operasional agar program di Pascasarjana tetap berjalan.
Terkait posisi jabatan, kuasa hukum menegaskan bahwa Prof. YL menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya pada tahun anggaran 2019 hingga 2020, di mana seluruh anggarannya diklaim telah dipertanggungjawabkan. Sedangkan untuk periode 2021 hingga 2022, jabatan PPK sudah beralih kepada pejabat lain sesuai dengan Surat Keputusan Rektor. Kasus ini kini terus bergulir di Kejari Palangka Raya untuk membuktikan kebenaran sirkulasi anggaran di kampus terbesar di Kalimantan Tengah tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria