PULANG PISAU — Tindakan tegas diambil oleh institusi Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat. Dua anggota, yakni Aiptu S dan Bripka WS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.
Upacara pemberhentian tersebut dilaksanakan secara resmi di halaman Mapolres Pulang Pisau pada Selasa (10/3/2026). Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, sebagai bentuk penyelesaian administratif atas status keanggotaan keduanya.
Dalam amanatnya, AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini bukanlah langkah yang diambil secara mendadak. Sanksi berat ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pemeriksaan intensif hingga sidang kode etik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di internal Polri. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga marwah dan martabat organisasi.
"Keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan matang. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam menerapkan sistem reward and punishment secara adil. Personel yang berprestasi akan diapresiasi, namun pelanggaran berat tentu akan berujung pada sanksi tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat," tegas Kapolres.
Suasana upacara sempat diselimuti rasa haru saat Kapolres mengungkapkan kekecewaan pribadinya. Ia mengingatkan bahwa dampak dari pemecatan ini tidak hanya dirasakan oleh personel yang bersangkutan, tetapi juga membawa beban moral bagi keluarga mereka.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Polres Pulang Pisau agar selalu menjaga integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas. Kapolres juga menekankan pentingnya pengawasan melekat di setiap satuan kerja untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan, sekaligus mendorong setiap anggota untuk meningkatkan keimanan sebagai benteng moral dalam bertugas.(*)
Editor : Indra Zakaria