Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kado Hari Raya: 22 Narapidana di Kalteng Diusulkan Langsung Bebas Lewat Remisi Nyepi dan Idulfitri

Redaksi Prokal • 2026-03-18 08:45:00

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara

 

PALANGKA RAYA – Kebahagiaan ganda menyelimuti ribuan warga binaan di Kalimantan Tengah menjelang perayaan besar keagamaan tahun ini. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng secara resmi telah mengusulkan ribuan narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi 2026 dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Dari ribuan usulan tersebut, momen yang paling dinantikan adalah proyeksi bebasnya 22 narapidana. Mereka dijadwalkan langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya dinyatakan habis tepat setelah mendapatkan pengurangan remisi tersebut.

Proses pengajuan remisi ini tidak dilakukan secara sembarangan. Tahap verifikasi administratif dan substantif telah dilakukan secara teliti pada Selasa (17/3). Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar pemotongan masa tahanan secara cuma-cuma, melainkan sebuah bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku positif para warga binaan.

“Proses verifikasi kami lakukan secara cermat dan objektif. Kami ingin memastikan usulan ini benar-benar mencerminkan keberhasilan pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan, baik selama berada di Lapas maupun Rutan,” ujar Putu Murdiana.

Berdasarkan data yang dihimpun dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kalimantan Tengah, terdapat dua kategori besar remisi khusus yang kini tengah diajukan ke tingkat pusat:

Remisi Khusus Nyepi 2026: Sebanyak 121 warga binaan beragama Hindu diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana.

Remisi Khusus Idulfitri 1447 H: Sebanyak 2.687 warga binaan muslim diusulkan menerima hak serupa.

Remisi Khusus II (Langsung Bebas): Dari total usulan di atas, tercatat 22 orang masuk dalam kategori yang memungkinkan mereka langsung pulang ke rumah masing-masing setelah remisi dikalkulasikan.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi seluruh penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Kalteng. Dengan adanya penghargaan atas kelakuan baik, para warga binaan diharapkan terus termotivasi untuk aktif mengikuti berbagai program pembinaan, mulai dari aspek kepribadian hingga keterampilan mandiri.

“Remisi adalah hak bagi mereka yang telah memenuhi syarat. Kami berharap ini menjadi pendorong agar mereka terus memperbaiki diri, sehingga saat kembali ke masyarakat nanti, mereka sudah benar-benar siap menjadi pribadi yang lebih baik,” tambah Putu.

Saat ini, seluruh berkas usulan sedang dalam proses finalisasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat. Jika berjalan sesuai rencana, ketetapan resmi akan diturunkan tepat pada hari perayaan masing-masing agama, memberikan kesempatan bagi para narapidana terpilih untuk merayakan hari kemenangan dengan status sebagai manusia bebas. (*)

Editor : Indra Zakaria