Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bawaslu Sempat Dikomplain Caleg

amir-Amir KP • 2019-01-04 06:56:28
PENERTIBAN: Bawaslu dan Satpol PP menurunkan APK yang terpasang kawasan pemerintahan,mulai dari Jalan Provinsi Km 8,5 sampai Km 9,5.
PENERTIBAN: Bawaslu dan Satpol PP menurunkan APK yang terpasang kawasan pemerintahan,mulai dari Jalan Provinsi Km 8,5 sampai Km 9,5.

PENAJAM  -   Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Satpol PP melakukan penertiban alat praga kampanye (APK) calon legislatif  (caleg) yang terpasang di kawasan pemerintahan. Khususnya, APK yang ada di sepanjang Jalan Provinsi Km 8,5 sampai Km 9,5, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kamis (3/1).

Ketua Bawaslu PPU Edwin Irawan mengatakan, sebanyak 125 baliho berbagai ukuran ditertibkan mulai dari depan Masjid Agung Al Ikhlas Islamic Cantre sampai tangki PDAM atau dekat kantor Bupati PPU. APK yang dicopot tersebut diangkut menggunakan satu unit truk ke kantor Bawaslu.  “APK yang ditertibkan itu ada calon anggota DPRD PPU, DPRD Kaltim, DPR RI dan calon anggota DPD,” kata Edwin Irawan saat memimpin penertiban APK tersebut, kemarin.

Ratusan APK yang ditertibkan tersebut telah disimpan di kantor Bawaslu. Edwin Irawan menyatakan, baliho yang ditertibkan tersebut masih bisa diambil oleh pemiliknya untuk dipasang kembali di wilayah yang tidak dilarang.  “Boleh diambil kembali, APK-nya kita simpan di kantor Bawaslu,” terangnya.

Sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu dan Satpol PP, Edwin Irawan menekankan, KPU PPU telah menyurati partai politik yang caleg-nya memasang APK di KM 8,5 sampai Km 9,5. Ada caleg langsung merespon surat dari KPU dan memindahkan sendiri APK-nya. “Sebelum kita lakukan penertiban, ada belasan baliho yang sudah diturunkan sendri oleh pemiliknya. Sementara yang lainnya tak kunjung ditertibkan sendiri, sehingga kami bersama Satpol PP turun tangan,” tuturnya.

Pada saat melakukan penertiban, Edwin Irawan mengungkapkan, pihaknya sempat mendapat komplain dari salah satu peserta Pemilu 2019. Caleg tersebut keberatan APK-nya ditertibkan. Karena awal tahapan kampanye tidak ada larangan pemasangan APK di Jalan Provinsi Km 8,5 sampai Km9,5. “Sempat ada salahs atu caleg yag keberatan. Tapi setelah kita jeaskan, bahwa dipertengahan tahapan kampanye ini ada hasil rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU dan Pemkab. Diputuskan, kawasan pemerintahan sepanjang satu kilomter itu harus bebas dari APK, karena menyangkut ekstetika di kawasan pemerintahan,” tandasnya. (kad/rus)

 

Editor : amir-Amir KP