BALIKPAPAN-Peraturan daerah (perda) mengenai larangan penggunaan kantong plastik telah disahkan DPRD Balikpapan. Rencananya, perda ini akan diluncurkan saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), 21 Februari 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Suryanto mengatakan, nantinya setelah perda itu diluncurkan akan diterbitkan perwali, yakni larangan penggunaan styrofoam dan sedotan plastik.
“Nanti akan ada perwali-perwali, seperti larangan styrofoam dan sedotan. Sekarang perda tersebut masih proses penomoran,” kata Suryanto, Kamis (14/2).
Meski sudah ada Perda Larangan Penggunaan Kantong Plastik, namun Perwali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penggunaan Kantong Plastik tetap berlaku. “Perwali Nomor 8 Tahun 2018 itu tetap berlaku. Nantinya juga ada perwali tentang larangan penggunaan kantong plastik di ritel tradisional. Jadi, perda dulu di-launching, baru terbit perwali,” tandasnya.
Sekadar diketahui, penerapan perda itu baru berlaku di ritel modern, yakni 135 pasar swalayan, 26 supermarket, dan 4 hypermarket. “Sejauh ini, penerapan larangan penggunaan kantong plastik sudah berhasil menurunkan sampah, kurang lebih 56 ton per bulan,” kata Suryanto. (cha/vie/k1)
Editor : adminbp-Admin Balpos