PENAJAM- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyiapkan draf penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt) pasca pencopotan lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Pimpinan tinggi pratama yang dicopot jabatannya oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud yakni Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Alimuddin, Kepala Badan Keuangan (BK) Tur Wahyu Sutrisno, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Marjani, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ariadi, dan Kepala Dinas Perumahan, Kewasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Chairur Rozikin.
Kepala BKPP PPU Surodal Santoso mengatakan, draf penunjukan Plt untuk mengisi kekosongan lima jabatan kepala dinas dan kepala badan tersebut telah disiapkan. Dan rencana draf akan diajukan ke meja bupati pada Senin (22/7). Namun, ia enggan membebernkan nama-nama yang akan diusulkan menjadi Plt. Karena nama-nama pejabat yang diusulkan menjadi Plt tersebut belum bisa dipastikan akan mendpaat persetujuan bupati.
“Draf untuk penunjukan Plt untuk lima OPD sudah disiapkan. Yang diusulkan ada sekretaris dinas dan kabid. Untuk nama-nama masih rahasia. Karena belum tentu ploting kami disetujui,” kata Surodal pada media ini, kemarin (19/7).
Terkait dengan kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II tersebu, Surodal belum berani berspekulasi. Apakah, nantinya akan langsung diisi melalui rotasi pejabat eselon II yang ada atau melalui lelang jabatan atu open bidding. “Kita belum bisa mengandai-andai,” ucapnya.
BKPP dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin telah melakukan rapat pembahasan terkait dengan pejabat yang dicopot tersebut. Karena, pasca pencopotan dari jabatannya, kelimanya jelas akan menjadi staf biasa. Surodal menyatakan, untuk penempatannya dalam rapat bersama Asisten III pada Jumat (19/7) pagi, belum diputuskan. “Tadi pagi (Jumat, Red.) dibicarakan bersama Asisten III untuk tindaklanjut penempatannya. Tapi, pertemuan itu belum diputuskan penempatan beliau-beliau di mana,” terangnya.
Pasca pencopotan dari jabatan struktural, Surodal menyatakan, akan berpengaruh terhadap insentifnya. “Tetap terima gaji pokok. Karena, itu hak PNS. Kalau tunjangannya otomatis disesuaikan,” tandasnya. (kad/cal)
Editor : adminbp-Admin Balpos