Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Modus Sambung Kabel, Motor Parkir Diembat

adminbp-Admin Balpos • Kamis, 1 Agustus 2019 - 18:36 WIB

BALIKPAPAN - Berbagai modus operandi dilakukan para pelaku kejahatan untuk bisa melancarkan aksinya. Seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang satu ini, keahlian pelaku dalam mengutak atik kabel sepeda motor mengantarkan dirinya masuk ke dalam penjara. 

Pelaku yang diketahui bernama Kurniawan (26) warga Jalan Minangkabau Permai, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara ini berhasil menggondol satu unit sepeda motor yang tengah terparkir di depan rumah pemiliknya. Cara pelaku mencuri motor itu pun simpel, dengan mengutak atik kabel kontak membuat sepeda motor tanpa kunci tersebut bisa dihidupkan.

Motor yang dicuri itu milik Juwita Ratna Sari (26) warga Perumnas, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Jumat (19/7) sekira pukul 19.00 wita. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor kesayangannya, jenis Yamaha Mio warna putih bernomor polisi KT 5717 LH di depan rumahnya.

"Saat itu motor tidak saya kunci stang, saya parkir di depan rumah. Begitu saya keluar rumah motor sudah tidak ada," ujar korban di hadapan petugas.

Pelaku Kurniawan, saat itu melintas di deoan rumah korban, dan melihat motor jenis matic ini terparkir tanpa terkunci stang. Tanpa pikir panjang, dia pun langsung mendorong motor tersebut untuk menjauhi rumah korban.

Kemudian setelah jarak beberapa meter, barulah Kurniawan mengutak atik kabel kontak motor. Dengan cara sambung kabel, sepeda motor korban berhasil dihidupkan di bawa kabur pelaku.

"Mendapat laporan, kami langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lapangan," terang Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin.

Rupanya, untuk mengelabui petugas dan pemilik kendaraan pelaku langsung membawa motor tersebut ke rumahnya, dan mengganti plat nomor dengan plat nomor palsu, yakni KT 2062. Selain itu, Kurniawan juga melepas spion dan mengganti handel stang.

"Untuk hilangkan jejak dia ganti plat nomor, spion dan handel stang. Motor juga disimpan di dalam rumah pelaku," bebernya.

Namun, pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor ini berhasil mendeteksi keberadaan pelaku beserta sepeda motor curiamnya. Hingga akhirnya polisi pun meringkus Kurniawan pada Selasa (30/7) siang, saat berada di rumahnya.

Dari tangan tersangka polisi mendapati, satu unit sepeda motor jenis Mio, kaca spion, handel stang dan plat palsu. "Dari pengakuan tersangka motor itu rencana untuk digunakan sendiri, indikasi mau di jual belum ada," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Pelaku sudah kami amankan dan sedang dilakukan pengembangan," pungkas dia. (pri/yud)

Editor : adminbp-Admin Balpos