Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Investasi Bodong, Istri Polisi Ditangkap

izak-Indra Zakaria • Selasa, 20 Oktober 2020 - 17:06 WIB
UNGKAP: Kapolres PPU AKBP Muhammad Dharma Nugraha memberikan keterangan terkait dengan penangkapan pelaku investasi bodong. Tersangka Ys saat ini dititipkan di Mapolda Kaltim.
UNGKAP: Kapolres PPU AKBP Muhammad Dharma Nugraha memberikan keterangan terkait dengan penangkapan pelaku investasi bodong. Tersangka Ys saat ini dititipkan di Mapolda Kaltim.

PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah menangkap pelaku penipuan investasi bodong berinisial Ys (37) di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Sabtu (17/10) lalu. Warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PPU itu diduga sempat melarikan diri keluar Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Makassar, Sulawesi Selatan. Ketika berada di Makassar, pihak kepolisian telah mengendusnya. Ketika kembali ke Kaltim, Satreskrim Polres PPU langsung menangkap pelaku investasi bodong itu.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Kami menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan sembilan saksi korban yang disertai dengan bukti-bukti transfer dalam kegiatan investasi tesebut. Pelaku ditangkap di bandara di Balikpapan setelah kembali dari luar Kaltim. Saat ini pelaku dititipkan di Polda Kaltim,” kata Kapolres PPU AKBP Muhammad Dharma Nugraha pada media ini, (19/10).

Tersangka Ys menjalankan bisnis Investasi Online Sekali Bayar (SKB) dan Pelelangan Arisan yang telah berlangsung selama dua tahun. Ys menggaet banyak korban di tahun 2020 ini. Pelaku mempromosikan investasi bodong di media sosial Facebook. “Modus operandinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan yang sangat besar,” terang Dharma.

Pelaku penipuan dengan modus investasi tersebut merupakan istri polisi. Dharma pun membenarkan. “Saya tekankan pelaku melakukan penipuan investasi bodong tidak ada kaitannya dengan organisasi Bhayangkari. Pelaku melakukan sendiri,” terang Dharma.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengungkapkan, Ys telah ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan investasi bodong. Penyidik menyita barang bukti milik pelaku berupa buku rekening Bank Mandiri beserta ATM, buku rekening BRI beserta ATM, dan buku rekening BRI Syariah. Tiga buku rekening bank tersebut atas nama tersangka.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti rekapan pembukuan investasi fiktif tersebut. “Kalau handphone tersangka masih kami telusuri, karena sudah dijual waktu pelaku di Makassar. Handphone itu juga dibutuhkan untuk mencari bukti-bukti transaksi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara ini telah ditemukan beberapa bukti bahwa uang hasil penipuan investasi bodong sebagian digunakan untuk sewa ruko buat usaha kafe di Kelurahan Nipah-Nipah dan usaha laundry. “Hasil penipuan itu ada yang digunakan untuk sewa ruko untuk usaha kafe dan laundry, itu semua sudah kami sita. Kami juga masih mengembangkan jangan sampai masih ada aset lain dari hasil penipuan tersebut,” bebernya.

Dian Kusnawan mengungkapkan, tersangka Ys telah menjalani bisnis fiktif tersebut sejak dua tahun. Pada awalnya melakukan arisan online. Modusnya, lelang arisan tersebut telah ditentukan peserta dapat giliran menerima arisan. Kemudian itu dijualbelikan dengan harga tertentu. Namun, peserta arisan online yang terdaftar tersebut adalah peserta fiktif. Kemudian tersangka Ys juga membuka usaha koperasi, namun usahanya tersebut tidak berjalan mulus dan bangkrut. Kemudian melakoni Investasi Online SKB dan Lelang Arisan dengan tawaran keuntungan 100 persen.

“Pelaku menjanjikan korban keuntungan 100 persen dalam jangka waktu tertentu. Ada tingkatannya, uangnya sekian dapatnya dalam jangka waktu sekian. Karena tawaran keuntungannya sehingga banyak yang berinvestasi,” ungkapnya.

Dian Kusnawan menyatakan, korban penipuan investasi bodong cukup banyak. Namun yang telah resmi melapor dan telah dimintai keterangan sebanyak sembilan orang. “Banyak korban yang datang mengadu. Tapi ada yang belum laporan resmi, karena masih berharap uangnya kembali. Ada juga lapor tapi kami minta bukti-bukti transaksinya. Tapi yang resmi melapor dan telah dimintai keterangan sudah sembilan orang,” tutur Dian.

Pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan total kerugian yang dialami korban. Karena pihaknya masih melakukan pendataan para korban. “Angka kerugiannya masih menunggu hasil pendataan. Karena masih banyak korban belum terdata angka kerugiannya. Informasinya, ada juga korban dari Balikpapan dan Samarinda. Tapi, korban di Samarinda juga sudah melapor ke kepolisian setempat,” jelasnya.

Diterangkan, kasus penipuan investasi bodong ini baru menetapkan satu tersangka, yakni Ys selaku pendiri Investasi Online SKB dan Lelang Arisan. Tersangka pun dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 45 A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. “Tersangka juga dijerat UU ITE karena menawarkan investasi fiktif melalui media sosial,” tandasnya.

Sebelumnya, puluhan warga PPU tertipu investasi bodong. Investasi Online SKB  dan Lelang Arisan yang dikelola oleh terlapor berinisial Ys berhasil menggaet nasabah tidak hanya warga PPU, tetapi juga warga dari Balikpapan, Kutai Kartanegara, Samarinda, dan bahkan ada dari Bengkulu.

Salah satu korban investasi bodong, Firyal Qanitah (20) mengatakan, jumlah korban investasi bodong sebanyak 133 orang dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar. “Saya termasuk member baru. Saya bergabung bulan Agustus 2020 dan menyetorkan uang sebesar Rp 15,8 juta. Uang itu saya transfer ke rekening bank atas nama Ys,” terangnya. (kad/cal)

Editor : izak-Indra Zakaria