Ramai Orangtua (ortu) siswa atau wali murid memprotes kebijakan komite sekolah di SMKN 1 Balikpapan yang menganggap wacana komite untuk melakukan penarikan iuran kegiatan siswa kelas 10 hingga kelas 12 dengan tarif semula Rp 10 ribu menjadi Rp 50 ribu (naik 5 kali lipat) sebagai dugaan pungutan liar (pungli), akhirnya turut dijawab langsung oleh pengurus Komite SMKN 1 Balikpapan, Benhart Sianturi.
Kepada wartawan belum lama ini Benhart mengungkapkan jika pihaknya membenarkan tentang besaran iuran tersebut. Akan tetapi dengan nilai yang telah ditetapkan berdasarkan keinginan bersama dengan ortu siswa, kata dia sifatnya tidak memaksa bagi ortu siswa yang kurang mampu.
“Inikan tidak memaksa dan waktu itu dalam rapat bersama ortu siswa sudah dijelaskan secara rinci dan disepakati bersama, hanya saja pada waktu itu juga banyak ortu siswa yang asik sendiri sambil bermain HP. Tetapi disetujui juga. Lalu kemudian saat di luar sekolah mereka berkoar-koar sana sini, ini kan tidak baik,” ujar Benhart.
Menurut Benhart, dengan kondisi sikap ortu siswa seperti itu, pihaknya mengartikan jika telah terjadi miskomunikasi atau komunikasi yang tidak ketemu antara kedua belah pihak. “Jika mereka (ortu siswa) kondisinya kurang mampu kan bisa bicara baik-baik, datang ke sekolah, bicara pada kami dan kepala sekolah, sambil membawa surat keterangan tidak mampu dari RT setempat. Pastinya tidak akan tarik iuran nantinya. Contohnya pada iuran yang lama (Rp 10 ribu) yang terealisasi hanya 60 persen saja kok,” terangnya.
Benhart menerangkan, pungutan sumbangan yang dilakukan pihaknya secara rutin per bulan ini, nantinya akan dipergunakan untuk berbagai keperluan kegiatan siswa di bidang ekstrakulikuler (ekskul) yang mana pada kegiatan tersebut, kata dia, belum terakomodir oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
“Kegiatan ekstrakulikuler kami banyak, termasuk dalam kegiatan lomba. Dari kegiatan itu pun siswa kami banyak melahirkan prestasi pada setiap lomba atau kejuaraan di berbagai tingkatan termasuk di tingkat nasional, dan itu tidak dibiayai oleh dana BOS,” terang Benhart.
Lanjut dia, terkait dengan Permendikbud No.75 Tahun 2016, kebijakan komite dengan melakukan penarikan iuran atau sumbangan legal diatur dalam regulasi tersebut. Bahkan di pasal 10 disebutkan pada ayat kesatu, jika komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Pada ayat kedua, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Dan pada ayat ketiga menerangkan, komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
“Peraturannya kan sudah jelas tertera melalui Permendikbud No.75 Tahun 2016,” tegas Benhart
Namun ketika disinggung soal pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Balikpapan, Irfan Taufik beberapa waktu lalu yang mengatakan pihak komite boleh melakukan pungutan atau sumbangan, akan tetapi tidak boleh dengan nominal yang dipatok dan diwajibkan sehingga kesannya memaksa serta tidak mengikat oleh waktu berjangka. Serta ketika disinggung juga pada pasal yang berisikan tentang larangan penarikan pungutan dari peserta didik atau Ortu wali di pasal 12 pada Permendikbud tersebut, Benhart dengan kesal mengatakan jika regulasi tersebut merupakan produk “banci”.
“Di satu sisi mengatakan membolehkan melakukan pungutan, tetapi di sisi pasal lainnya melarang melakukan pungutan. Ini kan produk banci namanya, karena tidak ada ketegasan di dalamnya,“ tegas Benhart.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (9/8/2023) lalu pihak SMKN 1 Balikpapan mengundang para orangtua siswa secara bergantian di waktu berbeda, dimulai dari kelas 10, kelas 11, dan kemudian kelas 12. Dalam kesempatan itu sekolah menjabarkan program sekolah yang disimak dengan baik oleh para ortu siswa.
Namun, saat giliran komite sekolah memaparkan terkait iuran komite yang digunakan untuk membantu sekolah dan siswa yang mengikuti lomba, membuat lapangan voli, dan sebagainya, mulailah muncul gejolak dan protes. Pasalnya iuran yang awalnya hanya Rp 10 ribu per bulan, langsung dinaikkan 5 kali lipat menjadi Rp 50 ribu per bulan.
“Kalau dinaikkan jadi Rp 50 ribu perbulan, dikali jumlah siswa 2.500 berarti perbulan terkumpul Rp 125 juta, dan pertahun terkumpul Rp 1,5 miliar. Nah kalau 3 tahun bakal dapat Rp 4,5 miliar. Yang kami tanyakan pertanggungjawabannya. Nah, untuk fasilitas AC di ruang bengkel aja siswa sudah ditarik sumbangan lho,” kata salah seorang wali siswa yang enggan disebutkan namanya.
“Nah tiga anakku saat ini masih ada di sekolah ini (SMK). Berarti per bulan aku harus bayar iurannya Rp 150 ribu. Ini sangat berat bagiku,” tutur orangtua lainnya.
Ada juga yang nyeletuk ini tak ubahnya bagai pungli. “Ini sudah kayak SPP yang diberlakukan lagi,” kelakarnya.
Bagi orangtua siswa kelas 10, saat pertemuan hanya manut-manut saja dengan kenaikan 5 kali lipat tersebut. Karena anak-anak mereka baru saja masuk di sekolah itu, dan mengira itu sudah ketentuan yang berlaku. Namun tidak untuk orangtua siswa kelas 11 dan 12 yang memprotes rencana tersebut. Hingga akhirnya keinginan itu ditangguhkan dulu oleh komite sekolah untuk dibahas kembali. Kepala sekolah yang mengundang para ortu siswa meminta maaf atas perihal tersebut karena mengaku bukan wewenangnya soal pembahasan itu dan meminta untuk tidak diviralkan.
Ortu siswa yang enggan disebutkan namanya juga menampik jika mereka disebut sibuk bermain HP saat paparan komite. Yang ada ortu siswa justru merekam pertemuan yang sempat bergejolak tersebut, karena sebagian besar ortu siswa tidak setuju dengan kenaikan iuran komite dan mempertanyakan bentuk pertanggungjawabannya. Akhirnya rencana kenaikan belum diputuskan hingga saat ini, karena saat itu akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan berikutnya.
Terkait iuran yang diarahkan ke kegiatan lomba bagi sebagian siswa yang ikut serta, serta reward bagi yang berprestasi, termasuk pembuatan lapangan voli, pengadaan kipas angin, dan lain-lain. Hal itu harusnya dipertanggungjawabkan. Padahal itu semua juga untuk sekolah, sudah seharusnya pihak sekolah tidak tinggal diam.
“Jika siswa juara lomba, pasti sekolah juga turut bangga. Pembuatan lapangan juga tentunya untuk sekolah. Jadi tidak seharusnya semua pendanaan dibebankan ke siswa,” ucap salah satu ortu siswa.(day/cal)
Editor : izak-Indra Zakaria