TANJUNG REDEB - Adanya postingan sebuah akun Facebook dengan pengunggah Michell Diartane yang menampilkan lowongan pekerjaan (loker) pada PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) dibantah Perwakilan PT SMJ, Kasan Mulyono, Kamis (24/8).
Dalam keterangan tertulisnya, pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa promosi lowongan pekerjaan yang dilakukan di laman Facebook tersebut merupakan sebuah penipuan, yang diunggah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat.
“Iklan lowongan pekerjaan tersebut diunggah di Facebook oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengelabui publik seolah-olah iklan itu berasal dari PT SMJ. Iklan ini merupakan penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja,” tegasnya.
Dalam keterangan tersebut juga disampaikan, bahwa selama proses penerimaan pekerja di PT SMJ selalu menggunakan alamat email resmi yang dimiliki oleh perusahaan.
Apalagi, berdasarkan promosi palsu tersebut, diketahui masyarakat dimintai sejumlah uang untuk mengikuti proses penerimaan di PT SMJ. Pihaknya menegaskan, bahwa selama proses penerimaan manajemen tidak melakukan pungutan biaya apapun.
“Dalam proses recruitment PT SMJ selalu menggunakan alamat email resmi perusahaan dalam proses penerimaannya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penerimaan yang mengatasnamakan PT SMJ, apalagi dengan meminta masyarakat membayar sejumlah uang yang sebenarnya hanyalah kedok penipuan saja.
“Dengan ini kami tegaskan bahwa PT SMJ tidak pernah mengutip biaya apapun dalam proses penerimaan karyawan,” tegasnya.
Terkait praktik penipuan ini, pihaknya tidak akan tinggal diam. PT SMJ akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepolisian kepada pihak pengunggah iklan lowongan kerja palsu tersebut. Sebab hal ini dirasa telah mencoreng nama baik perusahaan yang juga merugikan masyarakat atas perilaku tersebut.
“PT SMJ akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi kepada pihak yang mengunggah iklan lowongan kerja tersebut karena telah mencemarkan nama baik perusahaan dan menggunakan logo dan informasi perusahaan tanpa hak,” pungkasnya. (*/sen/sam)
Editor : uki-Berau Post