TANJUNG REDEB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau terus memantau kegiatan pelipatan surat suara yang ada di Gedung Graha Pemuda, Jalan Mangga I, Tanjung Redeb, Rabu (3/1).
Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana mengatakan, pemantauan itu untuk memastikan semua proses pelipatan surat suara bisa berjalan dengan lancar. Adapun surat suara yang terlebih dahulu dilipat ialah surat suara pemilihan presiden.
"Kami melakukan Pengawasan terhadap sebanyak 96 orang yang ditugaskan melihat surat suara pemilihan presiden," ujarnya kepada Berau Post.
Adapun petugas Bawaslu yang bertugas menjaga atau mengawasi sebanyak enam orang. Namun, pengawasan itu tak hanya dilakukan petugas Bawaslu, melainkan juga diawasi petugas keamanan seperti dari kepolisian, kejaksaan dan petugas KPU serta instansi terkait lainnya.
“Sebenarnya ada 142 petugas yang melipat surat suara, namun yang hadir hanya 96 orang saja. Semoga tidak ada kendala yang berarti,” katanya.
Dalam proses pelipatan itu, para petugas diminta berkoordinasi jika menemukan surat suara yang rusak. “Agar kami bisa mengetahui berapa surat suara yang rusak,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Divisi Teknis KPU Berau, Debi Asmara menyebut target pelipatan surat suara selama sepekan. Namun jika masih tidak selesai karena keterbatasan anggota yang melipat, maka waktunya akan ditambah kembali.
“Kegiatan dimulai sejak 07.00 Wita hingga 16.00 Wita setiap harinya,” ungkapnya.
Debi menambahkan, biaya pelipatan surat suara yang didapatkan petugas lipat surat suara dihitung per lembar surat suara. Yaitu untuk surat suara pemilih presiden dihargai Rp 365 rupiah per lembar. Sedangkan untuk surat suara DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI dihargai Rp 487 rupiah per lembar.
“Jadi untuk petugas yang melipat tidak ada batasan mau berapa banyak dalam sehari yang dilipat. Satu dus itu ada sebanyak 2.000 lembar surat suara, itu yang harus diselesaikan mereka,” terangnya.
Selain itu, petugas yang bertugas melipat surat suara juga harus menaati beberapa aturan yang sudah ditentukan oleh KPU. Seperti tidak boleh membawa ponsel ke dalam gedung, kamera, sajam, dan barang berbahaya lainnya. Selain itu juga dilarang keluar masuk gedung tanpa seizin dari petugas.
“Mereka juga harus hadir 30 menit sebelum jam kerja dimulai. Petugas juga harus menunjukkan identitas yang sudah diberikan oleh KPU dan menunjukkan KTP saat hadir dan pulang dari melipat surat suara,” terangnya. Di waktu yang sama, salah satu petugas pelipatan surat suara, Santoso mengaku sudah mengetahui adanya pekerjaan pelipatan surat suara dari salah satu temannya. Kemudian ia mendaftar ke kantor KPU.
“Jadi langsung daftar ke KPU. Nanti tinggal mengikuti persyaratan mereka aja lagi,” tutupnya.(adm/arp)
Editor : izak-Indra Zakaria