Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

31 PSK Direkrut lewat Medsos, Dijanjikan Jadi Pemandu Lagu, Pilih Wanita Tak Gemuk

izak-Indra Zakaria • 2019-09-10 12:20:55

NONGSA - Polisi terus menyelidiki kasus prostitusi di  Komplek Villa Garden, Tebing, Karimun. Praktek prostitusi  yang mempekerjakan 31 orang wanita ini (Sebelumnya  disebut 26, red), ternyata sudah berlangsung sejak 2015.

Mereka merekrut para wanita melalui berbagai jenis media  sosial (medsos).  Dari 31 orang wanita yang diamankan polisi, 21 orang  berasal dari Jawa Barat, dua orang dari Jakarta, tiga orang  dari Jawa Tengah, dua orang dari Lampung, satu orang dari  Palembang, dan satu orang dari Sumatera Utara.

"Kami sudah mengamankan Ak (Akui alias Papi Awi) selaku  pengelola tempat dan Fa (Depri Priatna alias Fahlen)," kata  Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto, Senin (9/9).

Papi Awi dalam menjalankan bisnisnya mematok tarif tinggi.  Untuk satu kali pemesanan satu orang wanita tarifnya  berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta.  Namun, uang itu tak sepenuhnya diberikan ke para wanita  yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Papi Awi  menerapkan sistem bagi hasil. 50 persen untuk dirinya dan  50 persen lagi untuk para PSK yang ia pekerjakan.

Namun uang tidak diberikan sehabis kencan. Papi Awi  memberikan uang itu setiap 6 bulan sekali. Tentunya setelah  dipotong biaya makan dan berbagai keperluan lainnya.

"Makanya di sini yang terjadi eksploitasi secara ekonomi dan  seksual yang dilakukan para pelaku," ungkapnya.  Siapa saja yang membooking para wanita tersebut? Ari  mengaku yang melakukan pemesanan biasanya orang dari  luar Karimun. "Kami masih melakukan penyelidikan  mendalam atas kasus ini. Masih ada beberapa poin yang  perlu kami kejar," tuturnya.

 Dijanjikan Jadi Pemandu Lagu

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi salah satu  lembaga negara ke Polisi. Dari informasi tersebut  menyebutkan telah terjadi tindak pidana perdagangan orang   (TPPO). Reva, salah seorang korban TPPO yang melarikan diri  dari jeratan Papi Awi menceritakan ke polisi siksaaan yang  dialami selama di Komplek Villa Garden ata populer disebut  Villa Kaveling.

Kepada polisi, Reva menyebutkan ia dan lainnya diiming- imingi seseorang (Fahlen) untuk bekerja sebagai pemandu  lagu. Diberikan gaji yang layak dan berbagai fasilitas lainnya.  Tapi kenyataannya tidak seperti janji manis dari sang perekrut. Reva mengaku sesampai di Karimun, bukan  pekerjaan yang layak didapatnya. Wanita asal Jawa ini  dipaksa melayani para pria hidung belang yang memesan  mereka melalui medsos yang dikelola Papi Awi.

"Berangkat dari inilah kami melakukan penyelidikan.  Akhirnya berhasil menangkap Ak (Papi Awi) dan Fa (Fahlen),"  ucap Ari.

Fahlen sendiri bertugas merekrut wanita-wanita yang  dijanjikan pekerjaan pemandu lagu. Setiap berhasil  mengirimkan beberapa wanita ke Karimun, Fahlen mendapatkan uang dari Papi Awi.  Demi menjerat para perempuan yang masuk ke Villa Papi  Awi, sejak awal keberangkatan mereka sudah dibebani  dengan utang. Mulai dari biaya keberangkatan hingga biaya selama hidup di sana.  Utang yang menumpuk ini membuat para perempuan ini  terpaksa melaksanakan apa yang diminta Papi Awi.  Bagaimana cara melakukan perekrutan?

Kabid Humas Polda  Kepri Kombes Erlangga mengatakan, perekrutan dilakukan melalui beberapa media sosial. Di salah satu media sosial, terdapat 4.200 anggota atau pengikut.  Fahlen biasanya menuliskan di media sosial tersebut, "khusus  cewe yang mau ikut kerja boleh langsung chat/WA ke nomor  089534******, yang niat kerja cari uang banyak, syarat  umur 18 hingga 25 tahun dan memiliki KTP serta berat badan  ideal, tidak gemuk"

Wanita yang tertarik dengan lowongan kerja di posting  Fahlen, biasanya akan menghubungi nomor yang  dicantumkan. "Nanti kontak melalui WA baru dijelaskan  pekerjaanya apa saja oleh sang perekrut," ungkapnya.

Pengiriman para wanita ini dilakukan setelah ada pembayaran  dan pemesanan tiket dilakukan oleh Papi Awi. Sesampai di   Karimun, semuanya ditampung di Komplek Villa Garden milik  Awi.  Para wanita ini melayani pelanggannya tidak pernah di  kawasan Villa Garden. Selalu di hotel-hotel yang telah  disepakati.

Erlangga mengatakan kedua orang tersangka dijerat dengan menggunakan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun  2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal  55 KUHP. "Ancaman penjara paling singkat 3 tahun, paling  lama selama 15 tahun," ucapnya.

Sebanyak 31 orang wanita tersebut, kata Erlangga  dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. "Kami  sudah berkoordinasi dengan instansi terkait," pungkasnya.

Villa Kaveling Terkenal

Sementara itu, keberadaan Vikla Garden atau Villa Kaveling  yang teletak di Kelurahan Kaveling, Kecamatan Tebing,  Kabupaten Karimun sebenarnya sudah cukup lama berdiri.  Bahkan, cukup dikenal di kalangan pria hidung belang,  khususnya dari negeri jiran Malaysia dan Singapura.

Salah satu sumber Batam Pos menyebutkan, awalnya kawasan Villa Kaveling itu hanya komplek perumahan.  ''Kawasan perumahannya ketika itu dilengkapi dengan kolam  renang dan juga tempat hiburan. Namun, kondisi ini tidak  berlangsung lama. Khususnya, setelah ruko-ruko di Puakang,  Kecamatan Karimun yang berkedok tempat karaoke ditutup  pada 2001-2002,'' ungkapnya.

Setelah karaoke-karaoke di Puakang tutup, tidak semua  pelaku usaha karaoke pindah ke tempat yang baru. Hanya  ada beberapa pengusaha karaokean yang membuka tempat  baru. Tapi, lokasinya tidak ke Villa Kaveling, melainkan ke  ruko-ruko yang ada di kawasan Kaveling.  Jenisnya tetap karaoke dan ada juga disebut bar atau pub.

Namun, kondisi ini juga tidak berlangsung lama. Satu per  satu pelaku bisnis ini mulai menutup usahanya sampai  semuanya tutup. "Belakangan pindah ke komplek perumahan yang biasa  disebut Villa Garden itu. Sampai saat ini orang biasa  menyebutnya Villa Kaveling. Tempatnya memang tertutup  dan tidak terlihat dari jalan. Tapi orang asing dari Malaysia  dan Singapura sudah mengenal tempat ini. (FISKA JUANDA, SANDI PRAMOSINTO***)

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#asusila