Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Toko Bangunan Kok Juga Jual Obat Kuat..??

izak-Indra Zakaria • 2020-07-16 11:05:58
Peredaran obat keras (daftar G) dan jamu ilegal di Kaltim berhasil dibongkar jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim. Barang bukti dan terduga pemiliknya telah diamankan di kawasan Jalan Barito, Samarinda Seberang, Senin (1
Peredaran obat keras (daftar G) dan jamu ilegal di Kaltim berhasil dibongkar jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim. Barang bukti dan terduga pemiliknya telah diamankan di kawasan Jalan Barito, Samarinda Seberang, Senin (1

BALIKPAPAN-Peredaran obat keras (daftar G) dan jamu ilegal di Kaltim berhasil dibongkar jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim. Barang bukti dan terduga pemiliknya telah diamankan di kawasan Jalan Barito, Samarinda Seberang, Senin (13/7) malam.

Dari barang bukti yang disita, Polda Kaltim berhasil mengamankan ribuan kotak obat keras, obat kuat, dan jamu ilegal. Polisi juga mengamankan terduga pemiliknya berinisial AR. Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Budi Santosa menyebut, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga kemudian dilidik selama dua pekan belakangan. “Saat ini masih dilakukan pengembangan,” ujarnya (14/7).

Informasi dihimpun, kasus itu bermula dari Sangatta, Kutai Timur. Sejumlah polisi berpakaian sipil mengamankan DN yang ditengarai memperjualbelikan obat Ampicillin tanpa resep dokter di tokonya pekan lalu. Saat diinterogasi, rupanya obat tersebut diperoleh dari inisial E yang mengaku bekerja di sebuah toko obat di Samarinda.

“Saat kami telusuri, rupanya inisial E sudah tidak bekerja lagi di toko obat tersebut,” urai mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat itu. Tak patah semangat, keberadaan E terus ditelusuri di kawasan Kota Tepian.

Hingga E akhirnya diamankan di sekitar Jalan Letjen S Parman, Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (13/7). Kemudian penyidik meminta keterangannya secara maraton. Hasilnya, dia mengaku mendapatkan obat tersebut dari AR di salah satu toko obat di Samarinda.

“Malam itu (Senin) kami amankan AR berikut barang bukti obat daftar G, obat kuat, dan jamu,” kata jebolan Akpol 1992 itu. Sejumlah penyidik mendapati dus-dus berisi obat keras. Selain obat keras, ada obat kuat dan jamu yang ditengarai untuk vitalitas pria.

Tampak dari luar, lokasi penangkapan AR tidak seperti toko obat pada umumnya. Melainkan toko penjualan peralatan listrik dan bahan bangunan. Sehingga sempat mengelabui petugas di lapangan.

Selain membawa AR dan barang bukti ke Markas Ditreskoba Polda Kaltim, Balikpapan, sejumlah polisi terus melakukan pengembangan dan penelusuran di Samarinda, Kutim, dan Balikpapan.

Diduga AR menyuplai obat-obatan keras dan jamu beraneka ragam merek. “Ini masih terus kami kembangkan. Yang bersangkutan sedang jalani pemeriksaan,” kata mantan Kapolres Kutim itu. Karena pihaknya sedang menggali mulai pasokan, suplai, harga hingga jumlah pasti barang bukti.

Soal kandungan barang bukti yang disita, penyidik akan melibatkan ahli dari kesehatan. Mulai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), farmasi hingga apoteker. Termasuk melakukan memeriksa efek samping saat mengonsumsi obat dan jamu tersebut tanpa resep dokter. “Ada tidaknya kandungan zat psikotropika, juga kami periksa,” ucapnya.

Belum lama ini, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari memprediksikan pengawasan peredaran obat-obatan daftar G akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.

Pasalnya, obat-obatan daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba itu berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive substances/NPS) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menangani obat-obatan keras dan berbahaya. Saat ini tidak menjadi masalah, tapi saya prediksi nanti akan menjadi masalah karena awal NPS adalah dari obat-obatan tersebut,” ujar Arman.

Meski pengawasan peredaran obat-obatan daftar G tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam memberantas narkoba, BNN memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengawasi.

Dikatakan, banyak ditemukan obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja untuk sekadar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi narkoba. Menurutnya, sebagai penegak hukum tindak pidana narkoba, orientasinya adalah bagaimana menghentikan para bandar. Maka, segala kemungkinan yang menjadi celah bagi bandar untuk melakukan kejahatan harus segera diantisipasi.

Diketahui, obat keras (daftar G) adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Obat itu hanya boleh dijual di apotek dan harus dengan resep dokter pada saat membelinya.

Jika pemakai obat keras tidak memerhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, bisa menimbulkan efek berbahaya. Bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, memicu munculnya penyakit lain sebagai efek negatifnya. Bahkan bisa menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh dan kematian.

Dari barang bukti yang disita, ada Dexamethasone sebanyak 30 kotak. Obat itu sempat viral ketika Badan Kesehatan Dunia atau WHO mengeluarkan rilis yang merekomendasikan penggunaan Dexamethasone untuk penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu. Sehingga banyak warga yang kemudian mencari obat tersebut.

Padahal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengimbau agar tak sembarangan mengonsumsi obat. Di sisi lain, BPOM belum memberikan izin terkait penggunaan Dexamethasone untuk mencegah virus Covid-19. Obat tersebut hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Di aplikasi pembelian obat-obatan online, obat Dexamethasone juga masih banyak dijual. Untuk varian 0,5 mg 10 tablet, dibanderol Rp 3.800. Sementara obat serupa dengan merek Dexa-M 0,75 mg dari Dexa Medica dijual Rp 3.000 per setrip berisi 10 tablet. Kedua obat itu bisa dibeli dengan wajib resep dokter. (aim/rom/k15)

Editor : izak-Indra Zakaria