Longsor jalan trans Kaltim di Kilometer 7, membuat kendaraan dengan beban di atas 8 ton, tidak diizinkan melintasi jalan tersebut. Sehingga diarahkan untuk menggunakan Tol Balsam.
BALIKPAPAN–Tarif Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) kembali diusulkan untuk direvisi. Alasannya, ruas jalan trans Kaltim di Kilometer 7, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), longsor sejak 5 Januari 2021. Membuat ruas jalan nasional pada Jalan Soekarno-Hatta yang menghubungkan Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Samboja runtuh sepanjang 90 meter. Dengan lebar sekitar 5 meter.
Usulan merevisi tarif jalan bebas hambatan pertama di Kalimantan itu disampaikan anggota DPR RI asal Kaltim, Irwan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI dan Dirjen Bina Marga serta Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (27/1). Irwan mengatakan, karena jalan poros Kaltim yang menghubungkan Balikpapan-Samarinda melalui Kukar longsor, terpaksa ada pengalihan lalu lintas ke Tol Balsam.
“Sementara sekarang ini, di masa pandemi gini, agak-agak berat masyarakat Kaltim. Sangat banyak aspirasi masyarakat Kaltim ingin ditinjau dulu (tarif Tol Balsam). Karena tiga bulan, pengerjaan longsor ini belum tentu selesai. Sehingga, agar ditinjau tarif tol itu, karena baik transportasi publik, logistik, dan lainnya, semua satu-satunya lewat tol,” terang Irwan. Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan menteri PUPR, pada pertengahan tahun lalu, tarif Tol Balsam Seksi Samboja-Simpang Pasir untuk golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus) sebesar Rp 75.500.
Lalu golongan II (truk dengan 2 gandar) dan golongan III (truk dengan 3 gandar) sebesar Rp 113 ribu. Juga, golongan IV (truk dengan 4 gandar) dan golongan V (truk dengan 5 gandar atau lebih) Rp 151 ribu. Sedangkan tarif Seksi Samboja-Simpang Jembatan Mahkota II untuk golongan I sebesar Rp 83.500, golongan II dan golongan III sebesar Rp 125.500, serta golongan IV Rp dan golongan V sebesar Rp 167.500. Tarif tersebut, berlaku pula untuk rute Simpang Pasir dan Simpang Mahkota II menuju Samboja.
Terkait usulan itu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, secara prinsip tarif Tol Balsam telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Lanjut dia, kendaraan golongan I, tarifnya sebesar Rp 1.287 per kilometernya. Sedangkan golongan II dan golongan III Rp 1.935 per kilometernya. Sementara kendaraan golongan IV dang golongan V Rp 2.582 per kilometernya. “Karena ini perjanjian (PPJT), kalaupun kami mengurangi tarif, kami harus mengeluarkan one way or another (satu atau lain cara). Misalnya akan menuntut klaim APBN untuk menutupi itu. Karena perjanjian tetap harus diikuti,” katanya.
Hedy melanjutkan, jika penyesuaian tarif dilakukan, operator tol akan menuntut kompensasi. Apalagi internal rate of return (IRR) atau pengembalian investasi Tol Balsam disebutnya sangat rendah. “Kalau ada kami geser. Dia (PT Jasamarga Balikpapan Samarinda/JBS, selaku operator Tol Balsam), akan menuntut kompensasi. Dan kebetulan Tol Balsam, sudah mepet ke sana-kemari. IRR-nya juga rendah, kemudian juga konsesinya juga sudah mepet. Jadi, kita memang agak sulit. Terus terang saja, traffic-nya juga tidak begitu bagus. Kalau kami mau jujur, jadi kalau kami menuntut itu lagi (revisi tarif), kami minta bantuan pada orang pingsan. Kasarnya begitu,” katanya.
Irwan kemudian menimpali. Pria asal Kutai Timur ini menyatakan jika pembangunan Tol Balsam tidak 100 persen dibiayai investor. Dia menyebut, 31 persen menggunakan APBD Kaltim. Sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk melakukan revisi tarif. Di mana dari nilai investasi sebesar Rp 9,5 triliun, ada sekitar Rp 3 triliun yang menggunakan APBD Kaltim. “Sekarang masa pandemi. Tiga bulan belum tentu jalan nasionalnya bisa digunakan. Semua lewat jalan tol. Ini merata, paling enggak ada kebijakan siapa yang harus diberi pengurangan,” ujar Irwan.
Hedy lalu membalas dengan jawaban diplomatis untuk mengakhiri perdebatan penyesuaian tarif tersebut. “Kami akan perdalam dulu. Karena ini bukan masalah yang bisa kami putuskan sepihak. Dan saya juga akan melihat nanti, seberapa kita bisa mempercepat (perbaikan) di jalan nasional,” katanya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Frananta Filipus Sembiring menuturkan, kondisi jalan saat ini masih bisa dilintasi kendaraan roda empat. Namun, untuk kendaraan dengan beban di atas 8 ton, tidak diizinkan melintasi jalan tersebut. Karena masih awan longsor, terutama saat hujan melanda kawasan tersebut. Sehingga diarahkan untuk menggunakan Tol Balsam.
Lanjut dia, pihaknya sudah membuat surat untuk disampaikan kepada gubernur Kaltim. Isinya, meminta keringanan tarif bagi angkutan logistik yang melintasi Tol Balsam kepada PT Jasa Marga. “Surat dari Dishub kepada bapak gubernur untuk mendapat tanda tangan gubernur, sudah terkirim. Usulannya atas hasil rapat berbagai pihak, kami meminta PT Jasa Marga dapat memberi keringanan tarif tol bagi angkutan barang dan logistik. Yang menggunakan jalan tol selama jalan lintas Kaltim yang longsor masih dalam perbaikan,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Area Jasa Marga Toll Road Operation (JMTO) Tol Balsam Ronny Hendrawan mengatakan, pihaknya belum menerima informasi mengenai permintaan keringanan tarif. “Sampai saat ini, kami belum menerima suratnya,” ucap dia singkat. Sebelumnya, saat mengunjungi lokasi longsor beberapa waktu lalu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata mengatakan, skema buka-tutup jalan akan diberlakukan untuk mengantisipasi kian parahnya longsor di Kilometer 7. Opsi ini diambil agar jalan tersebut tetap bisa dilintasi sembari dilakukan perbaikan.
Selain rencana jangka pendek tadi, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata mengatakan, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), akan dilakukan pengurangan konstruksi jalan yang dikerjakan BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Balikpapan. "Kami juga meminta gubernur Kaltim untuk bersurat secara resmi kepada Badan Pengelolaan Jalan Tol (BPJT) atau bisa juga Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO). Untuk upaya keringanan biaya pada waktu tertentu, khususnya bagi kendaraan logistik yang hendak melintas tol," ucapnya. (kip/riz/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria