Di balik bangunan bekas Penjara Kalisosok yang terbengkalai dan tidak terawat, terselip sejarah yang kental tentang eksistensi kota dan peradaban. Hal itulah yang membuat advokat M Sholeh tergerak untuk tilik ke penjara yang pernah dia tempati selama 2 tahun 15 hari tersebut.
AZAMI RAMADHAN, Surabaya
SELAMA 30 menit, Muhammad Sholeh berdiri tepat di depan bangunan bekas Penjara Kalisosok, Jumat (12/3) lalu. Sesekali pandangannya mengarah ke jendela dan pintu penjara. ”Tak banyak yang berubah,” katanya.
Kunjungan itu seolah membongkar lagi memorinya pada 23 tahun lalu. Saat dia mendekam dan merasakan dinginnya lantai Penjara Kalisosok. Kala itu, dia ditahan karena kasus subversif pada masa pemerintahan Orde Baru.
Sholeh berkunjung ke Penjara Kalisosok karena adanya informasi dari Jawa Pos yang mengangkat berita tentang terbengkalainya penjara itu. Dia pun begitu antusias mendatangi penjara tersebut. Hitung-hitung napak tilas.
Saat ’’tur’’ itu dimulai, Sholeh sempat kaget. Dia mengira akan memasuki bangunan bekas Penjara Kalisosok melalui pintu utama. Ternyata tidak. Bersama rombongan, dia menerobos melalui jalur tikus. Kebetulan, tembok terluar bagian selatan dijebol untuk akses material dan pengerjaan bangunan baru yang belum jadi.
”Saya kira lewat depan. Tapi, dari situ ada fakta lain. Penjaranya sudah rusak,” kata Sholeh saat ditemui, Rabu (17/3).
Kini pengerjaan bangunan baru di bagian dalam memang tidak berlanjut. Itu terjadi setelah komunitas penggiat sejarah ramai-ramai mengkritisinya.
Di dalam kompleks penjara, Sholeh menyaksikan betapa tidak terurusnya penjara tersebut. Dia juga melewati kamar para petinggi Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Saat itu Sholeh dan anaknya langsung memasuki gedung yang terbengkalai. Kata dia, gedung itu merupakan sejenis pabrik pembuatan mebel rotan yang mempekerjakan para narapidana.
”Iya, gedung itu dulu pabrik kursi dari rotan. Pekerjanya dari napi. Senang sekali itu, sebelah selatannya aula untuk besuk,” jelasnya.
Dari sana Sholeh berjalan ke arah barat. Langkahnya agak tergesa. ”Aku pengin melihat kamarku. Ada banyak tempelan di sana,” imbuhnya.
Pria kelahiran Krian itu mengatakan, di lokasi dirinya berdiri sudah terlihat bangunan sel dari Blok A dan B. Di antara blok tersebut terdapat dua sumur yang diyakini ajaib. Sebab, setelah mandi dengan air sumur itu, seorang napi yang terluka langsung sembuh. Rasa sakit siksaannya juga hilang. Sumur yang sama berada di Blok E.
Sholeh mengungkapkan mendekam di penjara ketika masih berusia 22 tahun. Pada 8 Juli 1996, dia tergabung dalam Persatuan Rakyat Demokratik (PRD). Dia membela pergerakan kaum buruh. Tapi, tak lama setelah itu, dia ditangkap aparat dan dijerat Penetapan Presiden (PNPS) Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
”Itu dipenjara di Polrestabes. Lalu, dipindah ke Medaeng. Tahun 1997 baru ke Kalisosok,” kenang pria 45 tahun itu.
Ada tiga orang yang ditangkap saat itu. Yakni, Coen Husain Pontoh, Dita Indah Sari di penjara wanita Kota Malang, dan dirinya. Saat dijebloskan ke Kalisosok, dia menempati Blok E 1, Nomor Kamar 11. Tahanan politik bercampur dengan para napi kriminal dari berbagai kasus.
Luas kamarnya 1,5x2 meter. Di dalamnya ada tempat tidur setinggi 1 meter lengkap dengan WC. Tapi, jangan harap model Penjara Kalisosok itu sama dengan saat ini. Tebal dindingnya 20 sentimeter. Jangan harap pula bisa kabur dari kamar itu.
Ada satu ruangan khusus yang ukurannya sama dengan luas kamarnya. Letaknya di depan kamar Sholeh, dengan model langit-langit yang dilengkapi terali. ”Nah, di ruangan itu biasanya kami memasak,” ujarnya sembari menunjukkan foto-foto lawas.
Penjara Kalisosok termasuk penjara yang nyaman pada masanya. Tahanan bisa membawa kamera, TV hitam-putih ukuran kecil, tape, radio, bahkan pager. ”Asalkan damai,” lanjut Sholeh, lantas terbahak.
Dengan begitu, Sholeh bisa mengabadikan kegiatannya di dalam penjara. Sholeh memiliki foto-foto saat para tahanan mandi di sumur ajaib, bersantai di taman penjara, serta bermain catur di bawah pohon kersen. Bahkan, dia mengaku saat kesal ataupun stres, dirinya dan teman-temannya memanjat pohon kersen dan bisa berdiri bebas di atas kamar penjara bersama-sama.
”Kalau siang para napi itu ganteng-ganteng. Necis, sepatuan, klimis lah pokoknya. Bisa sambang ke mana-mana,” kenangnya.
Sebagai tahanan politik (tapol), Sholeh ramah dengan napi lain. Termasuk dengan napi yang mengebom Candi Borobudur; Abdul Qadir Baraja. ”Kenal baik,” ungkapnya, lantas terbahak.
Meski demikian, tingkat keamanan di penjara itu superketat. Napi bisa saja keluar menyelinap blok, tapi jangan harap lolos dari dinding lapis pertama dan kedua. Bahkan, sebagian Blok E 2-3 itu tidak dilengkapi listrik. Sengaja untuk menimbulkan efek jera bagi narapidana kriminal lainnya.
Tak hanya itu, saking ketatnya, waktu menjelang sidang umum MPR, ada solidaritas nasi untuk para tapol sebanyak 50 bungkus. Tapi, kiriman nasi itu ditolak dan dibuang karena dianggap mengganggu sidang umum MPR. Lapas pun menggantinya dengan nasi dengan jumlah yang sama. ”Wong aku mau jenguk ayah yang meninggal saja tidak boleh,” kenangnya.
Sholeh pun menceritakan detik-detik menjelang bebas. Tak ada firasat sebelumnya, tapi dia tidak sengaja masuk kamar sebelum jamnya tiba. Selepas magrib, dia menyetel Radio Republik Indonesia (RRI) yang menyiarkan kabar bahwa setelah Orde Baru tumbang, ada 10 tapol seluruh Indonesia yang dibebaskan. Nama-nama tapol itu disebutkan satu demi satu. Lalu, penyiar menyebut nama Sholeh pada urutan kesembilan.
”Langsung lemes. Nangis. Wis sujud terus,” kenangnya. Tak lama setelah siaran radio itu, pintu kamar besinya digedor.
Dia dihampiri petugas karena kepala lapas ingin bertemu dengannya. Dia diberi telepon untuk segera mengabari keluarga. Namun, orang yang pertama diteleponnya adalah wartawan. Pada saat itulah dia bisa menghirup udara bebas.
Melihat kondisi bekas Penjara Kalisosok saat ini, Sholeh turut tergerak. Dia siap berdiri bersama-sama komunitas dan penggiat sejarah. Tujuannya, Penjara Kalisosok dapat menjadi kawasan sejarah yang bermanfaat bagi masyarakat Surabaya sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. (*/c7/git/dwi/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria