Tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang merupakan lembaran hitam olahraga nasional. Proses hukum yang saat ini berjalan tidak sebatas evaluasi, melainkan tindak lanjut agar kasus serupa tidak terulang.
MALANG–AKBP Ferli Hidayat tidak lagi menjabat Kapolres Malang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopotnya buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10). Ferli yang menduduki jabatan itu sejak 23 Februari 2022 dimutasi sebagai perwira di Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Selanjutnya, posisi Kapolres Malang diserahkan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk memudahkan proses penyelidikan. Ferli diduga melanggar kode etik sebagai kapolres saat terjadi peristiwa yang menewaskan 125 orang (berdasar data Polri) tersebut. “Bapak Kapolri mengambil keputusan malam ini (tadi malam) setelah mendapat laporan dari tim penyidik,” ujarnya di Mapolres Malang. Langkah pencopotan itu diikuti Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Jenderal bintang dua tersebut memutasi sembilan personel Satbrimob Polda Jatim. Perinciannya, lima perwira dan empat bintara.
“Mereka dinonaktifkan dari jabatannya dan semua saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya. Dugaan pelanggaran kode etik tidak hanya dilakukan sembilan personel itu. Tetapi juga 19 staf personel lain. “Jadi, total terduga pelanggar kode etik 28 orang,” beber Dedi. Dia belum memastikan pasal kode etik yang dilanggar. Hal itu baru diketahui setelah pemeriksaan. ”Besok (hari ini) diupayakan sudah ada update lagi. Malam ini (tadi malam) dilakukan pemeriksaan maraton,” katanya. Dedi menegaskan bahwa Kapolri berkomitmen menuntaskan perkara secepatnya sesuai instruksi presiden. Namun, prosesnya tetap harus mengedepankan pembuktian secara ilmiah.
Hingga kemarin, lanjut Dedi, penyidik telah memeriksa 20 saksi di Mapolres Malang. Empat di antaranya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim Pulung Chausar. “Datang semua dan sudah diperiksa,” tuturnya. Pemeriksaan tersebut kemudian dianalisis dalam gelar perkara. Hasilnya, tim penyidik menilai unsur pidana dalam tragedi Kanjuruhan terpenuhi. “Malam ini (tadi malam) juga status perkara dinaikkan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap dia.
Pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut adalah pasal 359 dan 360 KUHP. Tim penyidik menduga ada tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka dan mati. Ancaman pidananya lima tahun penjara. “Untuk memastikan perkara ditangani secara transparan, kami melibatkan pihak eksternal dari Kompolnas sebagai pengawas,” paparnya. Lantas, siapa yang memerintahkan personel membawa dan menembakkan gas air mata di dalam stadion sehingga memicu jatuhnya korban? Dedi menjawab diplomatis. Hal itu disebutnya masuk materi pameriksaan yang kini sedang didalami penyidik. “Nanti akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai,” kelitnya.
Untuk melengkapi penyelidikan, tim Inafis dan Labfor mendalami serta menganalisis 32 titik CCTV di sekitar stadion. Ada juga enam handphone yang sedang diperiksa. Tiga handphone teridentifikasi milik korban dan tiga lainnya masih proses pembukaan karena terkunci. Lebih lanjut, dia menambahkan, korban jiwa yang terdata belum bertambah, yakni 125 orang. Data itu diklaim sudah diverifikasi ke pihak terkait lain. “Jadi, tolong diluruskan juga agar yang tersiar ke masyarakat tidak simpang siur,” ujarnya. Adapun korban luka berat 21 orang dan luka ringan 304 orang. “Untuk korban meninggal semua sudah teridentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga,” sambungnya.
Sementara itu, Riyadh, salah seorang saksi yang diperiksa, mengaku mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik. Di antaranya terkait tupoksi Asprov PSSI Jatim. “Saya jelaskan kalau Liga 1 dikelola PT LIB. Asprov tidak ada kaitan sama sekali. Wewenangnya mengelola Liga 3 dan kelompok umur,” terangnya. Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan, pihaknya mengawasi penanganan perkara itu agar tidak ada yang ditutupi. Data yang ditemukan bakal diungkap ke masyarakat. ”Tidak perlu khawatir. Kompolnas bekerja sesuai arahan Bapak Mahfud MD (Menko Polhukam),” ungkapnya.
Kompolnas, lanjut dia, akan mengevaluasi pelaksanaan pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang. “Lebih dari hanya mencari siapa yang salah. Tetapi, kita juga ingin sepak bola sebagai olahraga yang diminati sebagian besar masyarakat tetap memberikan hiburan. Bukan justru mendatangkan petaka,” ujarnya. Di sisi lain, perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tiba di Malang kemarin. Berdasar pemantauan, ada tindak kekerasan yang melanggar HAM saat terjadi tragedi Kanjuruhan. ”Ada tendangan oknum pihak keamanan kepada suporter. Itu saja sudah dilihat semua orang,” kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Mohammad Choirul Anam.
Bagaimana dengan gas air mata? Tembakan itulah yang diduga menjadi faktor utama banyaknya berjatuhan korban. Anam sudah melihat rekaman video yang beredar. Termasuk saat asap gas air mata mengepul di tribune sisi selatan. Dia tidak menampik hal itu membuat suasana makin chaos. ”Kalau secara kasatmata dari video yang beredar, seandainya tidak ada gas air mata, mungkin tidak akan ada hiruk pikuk yang terjadi,” beber pria asli Malang itu. Akibat letupan gas air mata itu suporter mengalami sesak napas. Mata perih. Meski begitu, Anam belum mau sepenuhnya mengambil kesimpulan. “Kami akan lihat dulu karakter luka yang dialami korban. Dari situ kami bisa lihat apakah kepergian korban ini ada unsur pelanggaran HAM,” terang dia.
Yang jelas, menurut dia, bisa saja ada pelanggaran yang dilakukan pihak keamanan. Terutama soal gas air mata. “Apakah ada abuse of power yang dilakukan pihak keamanan dengan menembakkan gas air mata? Kalau memakai kekuatan secara berlebihan, itu sampai level mana?” katanya sembari menambahkan Komnas HAM akan menelusuri secara mendalam. Termasuk bertemu pihak keamanan dan suporter. Di sisi lain, pemerintah memutuskan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan secara lebih komprehensif. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD akan memimpin tim tersebut sebagai ketua. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Mahfud usai memimpin rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Senin pagi (3/10).
Menurut Mahfud, pembentukan tim itu merupakan bagian dari tindak lanjut arahan yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo. Dia memastikan bahwa tim yang dipimpinnya akan bekerja cepat. “Tugasnya kira-kira akan bisa diselesaikan, diupayakan selesai, dalam dua atau tiga minggu ke depan,” ujar Mahfud. Paling lama, tim tersebut harus sudah menyampaikan hasil kerja dalam waktu satu bulan setelah dibentuk. Karena itu, Mahfud memastikan bahwa timnya langsung bekerja. ”Besok (hari ini, Red) segera menyusun pertemuan-pertemuan maraton dan berbagai tugas,” imbuhnya.
Termasuk di antaranya mengatur pertemuan pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan oleh TGIPF. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, tim yang dia pimpin akan bekerja profesional dan transparan. Untuk itu, tim tersebut diisi oleh orang-orang kompeten dengan berbagai latar belakang. Mulai akademisi, perwakilan organisasi profesi di sepak bola, pengamat, hingga perwakilan media massa. Selain Mahfud, tim itu akan diisi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali sebagai wakil ketua. Kemudian Nur Rochmad yang berlatar belakang jaksa sebagai sekretaris. Sementara anggota tim terdiri atas sepuluh orang. Yakni akademisi dari Universitas Indonesia Rhenald Kasali, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto, dan Kurniawan Dwi Yulianto.
Di samping tiga nama tersebut, ada nama Akmal Marhali, Anton Sanjoyo, Nugroho Setiawan, Doni Monardo, Sri Handayani, Laode M Syarif, dan Wakil Ketua Umum 1 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suwarno. TGIPF akan melaporkan hasil kerja kepada Presiden Joko Widodo. Termasuk memberikan rekomendasi atas berbagai temuan. “Untuk penilaian-penilaian kebijakan keolahragaan nasional, khususnya sepak bola, secara menyeluruh,” terang Mahfud. Pejabat asal Madura itu mengakui bahwa ada banyak aspek yang ingin dia dalami bersama timnya. ”Latar belakang, proses, siapa yang terlibat, dan macam-macam,” imbuhnya. Selain itu, TGIPF bisa merekomendasikan proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana yang berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan namun belum ditangani oleh Polri.
”Kan mungkin saja nanti ditemukan hal yang sesudah diselidiki ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang lebih besar. Bukan pelaku lapangan,” kata dia. Bahkan, Mahfud menyampaikan bahwa TGIPF tidak akan segan meneruskan hasil kerja mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila mendapati temuan yang secara hukum bisa diproses oleh Lembaga Antirasuah tersebut. “Kalau misalnya permainan itu karena uang dan itu menyangkut jabatan. Bisa saja nanti diserahkan ke KPK juga,” ujarnya. Yang jelas, tim gabungan tersebut bekerja untuk pembenahan jangka panjang.
Terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mahfud meminta agar aturan pelaksanaan pertandingan sepak bola dilaksanakan. Baik aturan yang merujuk regulasi FIFA maupun aturan perundang-undangan di Indonesia. “Sebagai bagian dari upaya evaluasi total,” imbuh Mahfud. Hal itu, lanjut dia, harus dibahas bersama PSSI, panitia pelaksanaan pertandingan, pemilik klub, dan berbagai pihak terkait lainnya. Sementara langkah jangka pendek yang diambil oleh pemerintah diserahkan kepada masing-masing kementerian dan lembaga. Tentu sesuai kewenangan masing-masing. Khusus Polri, pemerintah meminta mereka segera mengungkap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan Tragedi Kanjuruhan.
”Supaya segera diumumkan siapa pelaku pidana dari (peristiwa) itu. Yang sudah memenuhi syarat untuk segera ditindak,” pinta Mahfud. Paling lambat pemerintah ingin pengumuman dilakukan dalam waktu dua atau tiga hari ke depan. “Penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti,” imbuhnya. Korps Bhayangkara juga diminta secepatnya melakukan penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural di kepolisian yang terkait Tragedi Kanjuruhan. Khususnya pejabat struktural di wilayah kerja Polda Jawa Timur. (edi/gus/idr/fal/syn/jpg/riz/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria