SAMARINDA - Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dapat dilakukan secara Online di seluruh Polsek di kota Samarinda. Pengurusan SKCK online ini juga untuk menghindari terjadinya kerumunan di saat Pandemi covid-19. Rabu(02/11/22)
Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus,S.I.K melalui Ps.Panit intelkam Aipda Andriyadi mengatakan warga tidak perlu mengantri berlama-lama di kantor polisi, Pembuatannya dapat di akses pada website https://skck.polri.go.id/, sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
"Selanjutnya, silahkan masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online lalu Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya," ujarnya.
Untuk kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, Polres atau Polsek. Unggah foto sesuai ketentuan.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres/Polsek. Bagi yang belum memiliki rumus sidik jari sebelumnya bisa dilewati bagian ini. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran berupa barcode.
Barcode inilah yang harus disertakan atau ditunjukkan kepada petugas beserta dokumen lainnya untuk diproses. Sistem pembayaran PNBP SKCK dilakukan di loket pembayaran SKCK.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online antara lain:
Persyaratan SCKC BARU
1. Foto Copy KTP dengan menunjukan KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Copy Akte Lahir/Kenal Lahir
4. Pas Foto Ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh. Keseluruhan di masukkan ke dalam stof map warna merah
5. Membayar PNBP Rp. 30.000,- sesuai PP NO. 76 TAHUN 2020.
Untuk persyaratan Perpanjangan SKCK antara lain:
1. Foto Copy KTP
2. Membawa SKCK Lama yang asli (maximal 1 tahun)
3. Foto Copy KK
4. Pas Foto Ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
5. Membayar PNBP Rp. 30.000,- sesuai PP NO. 76 TAHUN 2020. (**)
Editor : izak-Indra Zakaria