Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kurangi Beban Berat Operator Kapal Penyeberangan Kariangau-Penajam, Tarif Feri Diusulkan Naik Lagi

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 4 Februari 2023 - 19:17 WIB
Photo
Photo

Juni tahun lalu, tarif feri Kariangau-Penajam sudah mengalami kenaikan. Tahun ini diusulkan kembali kenaikan tarif. Itu dampak setelah pemerintah menaikkan harga BBM tahun lalu.

 

BALIKPAPAN–Dua organisasi angkutan penyeberangan, yakni Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) Balikpapan, mengusulkan adanya penyesuaian tarif Penyeberangan Feri Kariangau-Penajam. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan upah minimum disebut menjadi alasan.

Ketua Gapasdap Balikpapan Sunaryo menyebut, usulan penyesuaian sudah diaspirasikan para perusahaan yang beroperasi di lintas Kariangau-Penajam sejak September 2022. Meski sebelumnya, pada Juni 2022, Pemprov Kaltim sudah melakukan penyesuaian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 552/K.323/2022.

“Penyesuaian tarif tersebut merupakan jawaban atas penantian selama lima tahun tarif di Kariangau-Penajam yang tidak pernah naik. Dan sayangnya penyesuaian tersebut masih belum bisa menutupi biaya pokok produksi perusahaan karena pada 3 September 2022, kembali terjadi kenaikan harga BBM,” terang Sunaryo, Kamis (2/2).

Kapal Feri yang melayani lintas Kariangau-Penajam selama ini menggunakan BBM bersubsidi. Sunaryo menyebut jika porsi BBM menempati 60 persen total biaya produksi. Selebihnya, terjadi kenaikan di sisi upah, perawatan, hingga docking kapal. Imbas dari kenaikan BBM tahun lalu. Sehingga menurutnya, sangat rasional jika perlu dilakukan kenaikan tarif.

“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 66 Tahun 2019 itu sudah diatur, perlu adanya evaluasi tarif setiap enam bulan sekali. Itu sebabnya kami bersurat ke gubernur Kaltim untuk bisa melakukan penyesuaian. Kami harap bisa dilakukan awal tahun ini. Karena penyeberangan lain di Indonesia, sudah dilakukan penyesuaian. Kariangau-Penajam belum,” ujarnya.

Menurut dia, jika tidak segera dilakukan kenaikan tarif, beban operator kapal semakin berat. Berpotensi berdampak pada pelayanan dan keselamatan. Dua hal itu ditegaskannya sudah menjadi komitmen perusahaan, namun untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan dan keselamatan juga memerlukan biaya.

“Sejak kenaikan BBM, terjadi kenaikan biaya perawatan dan docking kapal. Pun di sisi upah, kami sudah taat pada kebijakan UMK (upah minimum kota). Jadi beban perusahaan meningkat, dan perlu dibarengi dengan kenaikan tarif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua INFA Balikpapan M Islamuddin menyebut, dalam lima tahun tidak ada penyesuaian, tarif yang ditetapkan gubernur Kaltim pada Juni 2022 lalu hanya mampu memenuhi 78 persen biaya pokok produksi yang selama ini ditanggung perusahaan feri dalam melayani masyarakat di lintas Kariangau-Penajam.

“Setelah ada kenaikan BBM pada September 2022, kami langsung mengusulkan ada kenaikan 32 persen lagi. Sehingga memenuhi biaya pokok produksi operator kapal,” ujar Islamuddin.

Namun dari diskusi teknis kemarin (1/2), evaluasi dari Pemprov Kaltim mempertimbangkan keperluan masyarakat, kondisi jalan, dan prospek penyeberangan, muncul penyesuaian kenaikan di 12 persen. “Namun itu sementara, masih ada diskusi selanjutnya,” tutur dia.

Pertemuan yang dilaksanakan pada Rabu (1/2) lalu di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, tersebut diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan dihadiri perwakilan Pemprov Kaltim, mulai Biro Hukum dan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekprov Kaltim, Dishub Penajam Paser Utara, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVII Kaltim-Kaltara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kaltim, Gapasdap, dan INFA Kaltim.

“Kami mengapresiasi Dishub Kaltim dengan adanya pertemuan ini. Bagaimana pun perlu ada evaluasi tarif yang seharusnya sudah dilakukan pada akhir tahun lalu. Kami sendiri sudah berhitung dan mengkaji tarif tersebut hingga keluar angka kenaikan 32 persen dan itu yang kami lampirkan dalam surat kami. Namun dari pemprov menyebut juga perlu kajian. Nanti kajian-kajian itu yang akan diserahkan ke gubernur,” bebernya.

Islamuddin menegaskan, dampak kenaikan BBM setidaknya memiliki pengaruh pada tiga pengeluaran utama operator kapal. Dari operasional dan pemeliharaan rutin, perawatan tahunan hingga upah SDM. Di mana dari perhitungan mereka, kenaikan BBM pada September 2022 secara langsung berdampak pada peningkatan biaya pokok produksi sejumlah 18 persen.

“Adapun kenaikan 32 persen yang kami usulkan itu untuk menutupi kekurangan penyesuaian tarif pada Juni 2022. Yang memang baru memenuhi 78 persen dari total biaya produksi kami setelah lima tahun tidak pernah ada penyesuaian tarif,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala BPTD XVII Muiz Thohir menyebut, selaku operator Pelabuhan Penyeberangan Feri Kariangau, akan mengikuti kebijakan yang dibuat Pemprov Kaltim. Hal itu sesuai Pasal 3 Permenhub No 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan di mana penyesuaian ditetapkan oleh gubernur untuk lintas penyerangan antar-kabupaten/kota dalam provinsi.

“Terkait kenaikan tarif lintas Kariangau-Penajam, sepenuhnya kewenangan gubernur (Kaltim). Karena lintas tersebut adalah lintasan antar-kabupaten dalam provinsi,” ungkap Muiz. (rom/k8)

 

M RIDHUAN

mad.dhuan@gmail.com

Editor : izak-Indra Zakaria