Pengelolaan Penajam Suite Hotel oleh PT Momik Perkasa Indonesia di kawasan Islamic Center Jalan Propinsi, Km 8, Nipanipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya ditutup setelah sekian lama terkatung-katung mengenai pembayaran biaya sewa Rp 645 juta oleh pengelola kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
PENAJAM- “Tutup bukan putus kontrak, tetapi habis masa memorandum of understanding (MoU), dan secara otomatis (pengelolaannya) tidak berlanjut,” kata Baktiar, kepala Bagian Umum Setkab PPU, saat ditanya mengenai persoalan hotel tersebut, Senin (25/9).
Dia mengatakan, hal itu juga akibat pihak pengelola tidak mampu membayar biaya sewa, sehingga secara otomatis bekas asrama haji dan Wisma PKK PPU itu kembali menjadi aset pemerintah daerah. Selain biaya sewa, ada beban pajak. “Kalau pajak tetap utang menjadi piutang sesuai catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlahnya berapa saya lupa,” jelasnya. Saat ditanya sejak kapan pengelolaan hotel tersebut tutup, ia menyebut, Juli 2023.
Saat komunikasi buntu mengenai beban sewa yang harus dibayar pihak pengelola setengah miliar lebih itu, Pemkab PPU memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU untuk bertindak tegas dengan segera menutup kegiatan layanan hotel. Lalu, bagaimana aksi polisi pengaman peraturan daerah (perda) ini mengenai hal ini? “Benar, tugas kami sampai kewajiban pihak kedua diselesaikan. Sekarang kondisinya tutup, dan kelanjutannya bisa ditanyakan ke kepala Bagian Pemerintahan karena beliau sekretaris tim kerja sama daerah,” kata Margono Hadisutanto, kepala Satpol PP PPU, Jumat (29/9).
Kepala Bagian Pemerintahan Setkab PPU Muhtar yang dihubungi harian ini kemarin mengaku tak mengetahui apabila dirinya masuk sebagai tim kerja sama daerah. “Terkait investor yang menyewa mes PKK, lebih baik langsung tanya pak sekretaris kabupaten (sekkab),” ujar Muhtar.
Saat ditanya kepastian mengenai Penajam Suite Hotel, Sekkab PPU Tohar mengatakan, sementara ini kembali ke asal, sebagai bagian dari fasilitas Islamic Center. “Dalam hal ada pertimbangan lain sepanjang untuk mengefektifkan aset dan fungsi bangunan sekaligus perawatan serta pemeliharaan ya kami menyesuaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Momik Perkasa Indonesia Anwar Rizal tidak menjawab konfirmasi media ini yang dikirim ke ponselnya, Kamis (28/9). Namun, dalam sebuah kesempatan sebelumnya, ia mengaku kaget dengan harga sewa yang harus dibayar ke pemkab Rp 645 juta itu. Ia mengungkapkan, nota kesepahaman diteken 20 Juli 2022, dan sekira Oktober 2022 kemudian muncul opsi sewa. “Kalau istilah sewa itu diperbaiki dulu rumahnya (oleh pemiliknya) baru masuk orangnya (penyewa). Nah, ini saya yang perbaiki dulu kemudian sudah bagus baru saya disuruh sewa,” katanya. Ia lalu menanyakan berapa nilai sewanya, dan mendapatkan penjelasan sesuai peraturan harus dihitung melalui appraisal. “Muncullah angka seperti itu pada Desember 2022, dan saya anggap banyak. Kalau angkanya sebesar itu semestinya dibicarakan di awal sebelum saya melakukan rehab dan renovasi bangunan,” ujarnya. (far/k16)
ARI ARIEF
Editor : izak-Indra Zakaria