SAMBUTAN–Sungai Sambutan, salah satu anak sungai di Kecamatan Sambutan menjadi sasaran pembangunan turap kayu oleh pemilik lahan di sekitarnya. Turap kayu yang dibangun sepanjang kurang lebih 12 meter dengan lebar 4 meter itu diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Turap kayu tersebut dibangun tanpa izin dari pemerintah daerah maupun Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV. Pembangunan turap kayu itu dimulai sejak pertengahan September lalu, dan lepas dari pengawasan pejabat setempat. Menurut Peraturan Menteri PUPR, garis sempadan sungai adalah jarak minimum antara bibir sungai dengan bangunan atau aktivitas manusia. Garis sempadan sungai ditetapkan berdasarkan klasifikasi sungai, debit banjir maksimum, dan kondisi geografis.
Untuk sungai kelas I seperti Sungai Sambutan, garis sempadan sungai ditetapkan 15 meter dari bibir sungai. Namun, turap kayu yang dibangun pemilik lahan itu berada tepat di bibir sungai. Padahal awal tahun lalu sungai sudah dinormalisasi DPUPR Pera Kaltim. Yang disayangkan, pembangunan itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari jembatan Sungai Sambutan yang berdekatan langsung dengan kantor kelurahan.
PPK OP SDA BWS Kalimantan IV Anwar menyesalkan pembangunan turap kayu tersebut. Ia mengatakan, turap kayu itu bisa mengganggu aliran sungai dan menyebabkan sedimentasi. Selain itu, turap kayu itu juga bisa menimbulkan masalah sosial jika sewaktu-waktu ada perawatan atau normalisasi sungai. “Seharusnya tidak dibangun. Artinya ada kurang pengawasan dari pemerintah daerah,” ujarnya, Minggu (15/10).
Anwar mengungkapkan, pihaknya tidak pernah dimintai advis oleh tim PUPR terkait area sempadan sungai. Padahal, BWS Kalimantan IV memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis terkait pengelolaan sumber daya air di wilayah Kalimantan. “Harapan BWS masyarakat sekitar sempadan sungai untuk menjaga kelestarian dan kebersihan sungai yang ada. Dan tidak membangun. Meski judulnya turap untuk penguat bangunan,” singkatnya.
Terpisah, Camat Sambutan Yosua Laden mengatakan, pemilik bangunan sudah dipanggil. Dari keterangan pemilik lahan, turap dibangun untuk penguatan bangunan di sebelahnya. Keterangan lain, tanah dibeli di 2003 lalu dan sungai Sambutan dahulu tidak selebar saat ini. Apakah turap mengganggu aliran sungai, Yosua menyebut bukan masalah. “Itu lahan dan bangunan sudah lama. Tidak ada pembongkaran, nanti di atas turap dibangun taman. Kami tidak bisa bilang itu layak atau tidak. Namun, DPUPR (Wasdal Tata Ruang) juga sudah datang ke sana. Namun, belum ada rekomendasi lanjutan,” pungkasnya. (dra)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : izak-Indra Zakaria