TANA PASER–Pihak swasta yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kaltim pada Kamis (23/11) lalu adalah PT Fajar Pasir Lestari (FPL). Sejak Sabtu (25/11), ANR alias Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT FPL, dan anak buahnya, HS alias Hendra Sugiarto, telah ditetapkan tersangka oleh KPK dengan sangkaan sebagai pemberi suap. Dari penelusuran Kaltim Post, PT Fajar Pasir Lestari tidak asing bagi pemerintah daerah maupun dunia konstruksi di Kabupaten Paser.
PT Fajar Pasir Lestari dikenal sebagai salah satu kontraktor "Raja Jalan" atau spesialis proyek jalan di Kabupaten Paser sejak 2005–2015. Perusahaan ini memiliki aset dan peralatan komplet untuk menunjang produksi pembangunan jalan. Mulai tempat produksi sendiri bahan baku beton atau semen yang biasa disebut batching plant. Kemudian memiliki tempat produksi aspal atau asphalt mixing plant (AMP). Belum lagi aset-aset pendukung lainnya.
Perusahaan ini sering mengerjakan proyek APBD Paser sampai proyek APBN milik pemerintah pusat dari Kementerian PUPR. Namun sejak 2021, sumber tepercaya Kaltim Post di Paser mengungkapkan, PT FPL tidak pernah lagi mendapatkan proyek APBD. Sehingga sejak itu, PT FPL hanya fokus mengerjakan proyek pemerintah pusat. Salah satunya dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, instansi di bawah Kementerian PUPR. Proyek itu adalah, peningkatan ruas jalan Simpang Batu-Laburan senilai Rp 49,7 miliar. Lalu preservasi jalan Kerang-Lolo sebesar Rp 1,1 miliar pada 2023.
Proyek tersebut kemudian yang menyeret PT FPL dalam skandal suap pekan lalu. Dari penelusuran Kaltim Post, PT FPL dikenal hanya mengerjakan proyek khusus jalan. Belum pernah mengerjakan gedung ataupun proyek konstruksi lainnya. Progres jalan yang dikerjakan PT FPL di Simpang Batu menuju Laburan itu, atau dari Kecamatan Paser Belengkong menuju Kecamatan Batu Engau, dan Tanjung Harapan kini hampir selesai. Selain mengerjakan proyek jalan, PT FPL juga menyewakan sejumlah aset alat beratnya untuk beberapa pekerjaan proyek dan pernah untuk pertambangan batu bara di Paser.
Sebelumnya, dalam keterangan persnya akhir pekan lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 525 juta. Uang tersebut merupakan sisa dari Rp 1,4 miliar yang telah diberikan bertahap kepada Rahmad Fadjar (RF) selaku kepala Satuan Kerja BBPJN Wilayah 1 Kaltim, dan Riado Sinaga (RS) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Mei 2023. Johanis Tanak memaparkan, mulanya tersangka ANR, HS, dan NM (Nono Mulyanto, direktur CV Bajasari), yang memenangkan tender proyek, merayu Riado agar mereka dimenangkan dalam proyek peningkatan jalan di Simpang Batu-Laburan dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro, Kabupaten Paser.
NM, ANR, HS, melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang. Mendapat ajakan itu, Riado sebagai PPK melaporkan kepada Rahmad. Sebagai atasan, dia sepakat. Dia meminta pembagian uang dari nilai proyek yang dimenangkan. Rahmad mendapat 7 persen, sedangkan Riado kebagian 3 persen. ”Dan, RF memerintahkan RS agar memenangkan perusahaan milik ketiganya,” paparnya. Untuk memuluskan aksinya, Riado melakukan beberapa modifikasi dan memanipulasi beberapa item di e-katalog LKPP. Sepanjang Senin (27/11), Kaltim Post berupaya meminta tanggapan Kepala BBPJN Kaltim Reiza Setiawan atas OTT KPK terhadap bawahannya. Nomor yang dihubungi awak median ini yang berakhiran 74. Pesan singkat telah tersampaikan pada pukul 19.38 Wita. Namun, belum mendapat respons dari narasumber tersebut. (jib/kip/riz/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria