KPFM BALIKPAPAN – AN (22), terduga pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan melalui akun media sosial Instagram, diamankan Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim dalam pengungkapan kasus ini mendapatkan backup dan asistensi dari Direktorat Tipid Siber Bareskrim Mabes Polri.
Pengungkapan bermula saat dilakukan profiling terhadap akun yang digunakan terduga pelaku. Meski sudah di non aktifkan, namun aparat berhasil melacak akun tersebut yang mengarah pada pemiliknya. “Akun itu digunakan oleh AN, oknum warga Sangatta, Kutai Timur,” kata Yusuf Sutedjo, Minggu (14/1).
Aparat kemudian berupaya menghubungi salah satu keluarga AN, karen akunnya sudah tidak aktif dan menjelaskan situasi yang terjadi. Hingga akhirnya dengan sukarela, AN menyerahkan diri ke kepolisian untuk dilakukan pengamanan. “Kemarin Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim langsung berangkat ke kediaman pelaku untuk menjemput, mengamankan dan membawa serta. Nantinya akan memintai keterangan,” tuturnya.
Yusuf melanjutkan, setelah ini pihaknya akan melakukan gelar perkara. Di mana dalam gelar perkara akan melibatkan tim yang sudah dibentuk, termasuk Ditkrimum dan saksi ahli, diantaranya ahli bahasa, pidana dan IT.
“Hal ini dilakukan untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya,” ucap Yusuf. Yusuf juga meminta masyarakat untuk bersabar, dan mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian. Upaya tersebut merupakan tindakan yang responsif terhadap tindakan pengancaman yang dilakukan di media sosial atau ruang publik lainnya. “Kami harap warga untuk tenang, tidak terprovoksi dengan postingan-postingan yang belum tentu kebenarannya di media sosial,” imbuhnya.(FREDY JANU/KPFM)