Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Berau merupakan daerah dengan angka kesakitan malaria tinggi di Kaltim.
JUMLAH kasus positif malaria di Kaltim terus mengalami peningkatan. Pada 2022, sebanyak 3.263 kasus yang menempatkan Kaltim pada lima besar kasus positif malaria terbanyak di Indonesia. Sementara pada 2023, meningkat menjadi 3.700 kasus. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, kasus positif malaria setiap tahun mengalami peningkatan.
“Dan paling banyak sekarang di beberapa tempat di Papua. Ditargetkan tahun 2030 seluruhnya sudah bebas malaria dengan berbagai macam strategi,” katanya. Berdasarkan data Kemenkes, masih ada 121 kabupaten/kota yang belum eliminasi malaria. Adapun provinsi dengan 100 persen kabupaten/kota telah mencapai eliminasi malaria adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Banten. Hingga Maret 2024, sudah 393 kabupaten/kota yang telah mencapai eliminasi malaria.
Bagaimana dengan Kaltim? Menurut Kemenkes, masih belum sepenuhnya bebas malaria. Capaiannya masih 50 persen. Jumlah kabupaten/kota yang sudah dieliminasi sebanyak lima kabupaten/kota. Sementara lima kabupaten/kota lainnya belum dieliminasi. Data itu menempatkan Kaltim dalam kategori merah bersama Sulawesi Tengah (46 persen), Nusa Tenggara Timur (NTT) (41 persen), Maluku (27 persen), Papua Barat (8 persen), dan Papua (0 persen).
“Oleh karena itu, strategi untuk mengeliminasi kasus positif malaria ini adalah Minum Obat Massal Malaria (Momal). Sebagai salah satu intervensi untuk menurunkan beban kasus di wilayah endemis yang sangat tinggi,” kata dia. Melalui strategi Momal ini, diharapkan mampu menurunkan beban penyakit malaria melalui obat anti-malaria. Obat yang digunakan adalah Dihydroartemisinin-piperaquine dan Primaquine (DHP dan PQ) secara massal di beberapa daerah endemis yang sangat tinggi.
Sasaran Momal ini sebanyak 4.213.160 penduduk dari 3.641 desa di 27 kabupaten/kota endemis tinggi pada delapan provinsi. Mulai Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, dan Kaltim. “Upaya eliminasi malaria terus kami evaluasi. Supaya target tersebut tidak makin meluas dan cross border problem untuk daerah tertentu, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Timor Leste termasuk yang kami lakukan intervensi,” ujar Dante.
Dia juga menyampaikan bahwa dukungan kebutuhan logistik pelaksanaan Momal membutuhkan anggaran Rp 835,31 miliar. Meliputi obat anti-malaria seperti DHP dan Primaquin sebesar Rp 693,9 miliar, lalu larvasida sebesar Rp 123,79 miliar, dan rapid diagnostic test (RDT) atau uji diagnostik cepat malaria sebesar Rp 17,611 miliar. “Kebutuhan operasional ini berasal dari DAK (dana alokasi khusus),” katanya.
Pemprov dan kabupaten/kota di Kaltim menargetkan dapat terbebas malaria pada 2027. Tahun lalu angka kesakitan malaria di Kaltim mencapai 0,92 persen. Secara terperinci per kabupaten, ada beberapa wilayah yang memiliki angka kesakitan malaria yang tinggi. Yakni Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Berau. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim, dr Jaya Mualimin sebelumnya menyampaikan, sebagian besar kasus malaria di Kaltim terjadi pada pekerja di sektor kehutanan dan perkebunan.
Hal ini mencakup pekerja yang berhubungan langsung dengan aktivitas kehutanan seperti perambah hutan, pekerja reboisasi, dan petani hutan. Serta yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas kehutanan seperti sopir, keluarga pekerja, dan pelaku usaha. "Kedatangan pekerja dari wilayah endemis malaria ke Kaltim dan minimnya upaya pencegahan dari masyarakat juga meningkatkan kasus malaria di daerah kita," ungkapnya.
Pada bagian lain, Pemprov Kaltim telah memiliki peraturan gubernur (pergub) terkait percepatan eliminasi malaria. Beleid itu adalah Pergub 58/ 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Eliminasi Malaria. Pergub yang ditandatangani Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 28 Desember 2023 ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang memperkuat upaya percepatan eliminasi malaria di Kaltim. Sesuai target nasional, yaitu Indonesia Bebas Malaria pada 2030.
Ada beberapa upaya yang diatur. Yakni pengendalian faktor risiko melalui pencegahan gigitan nyamuk malaria dengan berbagai cara. Mulai ternak penghalang (cattle-barrier) atau zooprofilaksis. Dengan pemanfaatan hewan ternak seperti sapi dan kerbau sebagai umpan untuk mengalihkan gigitan nyamuk Anopheles dari manusia ke hewan atau disebut juga zooprofilaksis. Kemudian pemakaian kelambu antinyamuk, pemasangan kawat kasa, penggunaan repelan, hingga penggunaan baju dan celana panjang ketika beraktivitas di luar rumah saat malam.
Upaya lainnya adalah pengendalian vektor malaria melalui pengendalian jentik nyamuk Anopheles, penggunaan ikan pemakan jentik nyamuk, penggunaan bahan anti jentik (larvasida), hingga pengendalian nyamuk Anopheles dewasa. Langkah lainnya adalah pencegahan sebelum dan sesudah masuk wilayah endemis malaria (lintas batas) yang merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dibentuk oleh dan dari masyarakat desa/kampung/dusun dengan endemis tinggi malaria. Dan memiliki keterbatasan akses pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan dan tenaga kesehatan. Selain itu, membangun Pos Malaria Hutan (Posmalhut) untuk melakukan deteksi dini, masyarakat pekerja pencari kayu, pengelola kebun, atau aktivitas lainnya yang akan masuk dan keluar hutan. (kip/riz/k16)
Editor : Indra Zakaria