Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

KPPU Soroti Mandeknya Pembangunan Jargas, Baru Terpasang 62.735 SR, Terakhir Tahun 2020 di Balikpapan dan PPU

Rikip Agustani • 2024-05-12 07:27:49

 

 

Pemasangan jargas rumah tangga mandek di Kaltim.
Pemasangan jargas rumah tangga mandek di Kaltim.

BALIKPAPAN–Mandeknya pembangunan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kaltim mendapat sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak lagi melanjutkan pengerjaan pembangunan jargas di Bumi Etam sejak 2020. Bahkan, Kaltim tak masih dapat prioritas pembangunan jargas rumah tangga periode 2020–2024.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menegaskan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019–2024, pemerintah menargetkan secara nasional pembangunan empat juta sambungan rumah (SR) di seluruh Indonesia hingga tahun ini. Namun hingga 2023 realisasi program tersebut hanya mencapai 835 ribu SR. “Enggak sampai 20 persen yang dibangun,” kritiknya saat berkunjung ke Balikpapan, beberapa waktu lalu. 

Mantan Kepala Badan Pengelola Hilir (BPH) Migas periode 2017–2021 ini akan melakukan advokasi pembangunan jargas rumah tangga di Kaltim. Untuk mencapai target pembangunan jargas tersebut, pada 2021 pemerintah telah menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam membangun sambungan gas ke rumah-rumah masyarakat. Dengan total target pada 2024 sebanyak 2.485.555 SR.

“Dulu menggunakan APBN. Dan APBN dihilangkan, diganti dengan skema KPBU. Ada juga penugasan badan usaha. Dan tahun ini, satu SR pun enggak ada. Masih ada perdebatan. Regulasinya belum ada di Kementerian ESDM dan Kementerian (Kemenkeu). Padahal sisa lima bulan lagi kabinet presiden berakhir, masih juga belum jalan,” tegas Ifan, sapaan akrab M Fanshurullah Asa.

KPPU juga akan mengadvokasi dan memberikan saran agar ada regulasi baik di pusat atau daerah. Yang mengatur akselerasi penambahan sambungan jaringan gas rumah tangga baru. Berdasarkan data yang diterima lembaga independen yang bertugas mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini baru lima kabupaten/kota di Kaltim yang mendapatkan jatah pembangunan jargas rumah tangga. Dengan jumlah jargas yang terpasang sebanyak 62.735 SR.

Wilayah dengan pemasangan jargas rumah tangga terbanyak adalah di adalah Bontang sebanyak 18.436 SR, lalu Balikpapan sebanyak 16.362 SR, Samarinda sebanyak 10.003 SR, Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak 9.434 SR, dan Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 8.500 SR.

“Jadi pentingnya pembangunan jargas ini, sebagai pengganti elpiji melon. Karena lebih murah. Dan gas bumi kita masih banyak. Apalagi di sini. Badak LNG itu diekspor. Masak orang dari Jepang dan Korea menggunakan gas kita untuk kepentingan industri mereka,” pungkasnya.

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, terakhir kali melaksanakan pembangunan jargas rumah tangga di Kaltim pada 2020. Melalui paket kegiatan Pembangunan Jargas Rumah Tangga di Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Tarakan (16.809 SR). Lelang kegiatan ini sempat dilaksanakan tender gagal dan dilaksanakan tender ulang karena jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari tiga.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 Ayat (1) Huruf b. Dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Pasal 54 Ayat (4).

Nilai pagu paket kegiatan ini adalah Rp 180,8 miliar. Dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket adalah Rp 174,1 miliar. Dengan lokasi pembangunan di Balikpapan, PPU, dan Tarakan di Kalimantan Utara (Kaltara). Lelang kegiatan dimenangkan oleh PT Noorel Idea Wisma, kontraktor asal Jakarta Pusat dengan nilai Rp 152,77 miliar. (dwi/k8)

 

RIKIP AGUSTANI

 

Editor : Indra Zakaria