Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

UINSI Samarinda Pastikan Tak Mencekik, Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Angkatan Baru

Indra Zakaria • 2024-05-12 07:38:32

 

TAK BEGITU BERPENGARUH: UINSI Samarinda menyebut, kenaikan UKT berkisar pada angka 2-10 persen dibanding tahun sebelumnya.
TAK BEGITU BERPENGARUH: UINSI Samarinda menyebut, kenaikan UKT berkisar pada angka 2-10 persen dibanding tahun sebelumnya.

 

 

Kampus negeri tetap menjadi tujuan masyarakat secara umum. Kendati ada kenaikan biaya kuliah, akan tetap diburu calon mahasiswa.

 

JAKARTA – Polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tidak hanya terjadi di kampus negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tapi, juga di kampus negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Di Kaltim, kenaikan UKT juga terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Kendati demikian, angkanya hanya berkisar pada 2-10 persen dibanding tahun sebelumnya. Itu diungkapkan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Prof Zamroni, Jumat (10/5).

Universitas yang terletak di Samarinda Seberang itu merujuk pada peraturan menteri agama. Dan memang di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), penerimaan mahasiswa baru minimal terdapat 5 persen yang penerimaan kategori 1.

"Golongan 1 itu besarannya Rp 400 ribu. Sementara golongan tertinggi Rp 4 juta. UINSI hingga hari ini masih berorientasi sosial, tidak berorientasi bisnis, dan UKT masih terjangkau oleh masyarakat," bebernya Prof Zamroni. Memang untuk tahun ini, lanjutnya, ada kenaikan UKT 2-10 persen untuk tiap golongan, bergantung prodi masing-masing. Tetapi, untuk angkatan yang lama tetap tidak ada kenaikan. Tarif kenaikan UKT yang baru berlaku untuk angkatan baru.

"UINSI tidak memberlakukan adanya SPI (sumbangan pendidikan institusi). Dan kenaikan UKT hanya berlaku untuk angkatan baru. Namun masih diusulkan, hingga saat ini belum turun keputusan Kementerian Agama (KMA) soal kenaikan itu," sambungnya.

Di tempat lain, kenaikan UKT di kampus Kemenag yang cukup mencolok terjadi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kenaikan UKT di kampus yang berbasis di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, itu hampir terjadi di seluruh fakultas atau jurusan. Tidak hanya itu, kenaikan UKT juga terjadi di setiap kelompok atau golongan UKT.

Misalnya, UKT kelompok II jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun lalu Rp 2,2 juta per semester. Tahun ini naik menjadi Rp 2,64 juta per semester. Sedangkan UKT kelompok VII atau yang tertinggi sekarang Rp 7 juta. Padahal, tahun lalu hanya Rp 4,4 juta.

Begitu pula UKT kelompok VII jurusan Manajemen Pendidikan tahun lalu hanya Rp 4,4 juta per semester. Tahun ini naik menjadi Rp 7 juta per semester. Kenaikan serupa terjadi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang meskipun tidak banyak dan tidak di semua jurusan.

Kenaikan UKT di UIN Syarif Hidayatullah menjadi polemik karena keluar di tengah-tengah masa penerimaan mahasiswa baru yang sedang berlangsung. Akibatnya, mahasiswa merasa terjebak. Khususnya, bagi mereka yang sudah dinyatakan lolos. Pasalnya, mereka berpatokan pada UKT yang dikeluarkan tahun lalu. Tetapi, dalam perjalanannya ada perubahan.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie memberikan penjelasan singkat soal kenaikan UKT di kampusnya itu. Dia mengatakan, besaran UKT yang berlaku untuk tahun akademik 2024–2025 merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 368/2024 tertanggal pada 1 April lalu.

Masa penerimaan mahasiswa baru di PTKIN, termasuk di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, awal Februari lalu. Yaitu, untuk jalur prestasi berbasis nilai rapor yang disebut SPAN-PTKIN. Kemudian, penerimaan mahasiswa jalur berbasis ujian atau tes atau UM-PTKIN dimulai awal April lalu. ’’Betul, lagi ramai ini. Tapi, tidak betul (kenaikan UKT) itu menjebak,’’ kata Tholabi saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).

Dia juga menegaskan, bahwa besaran UKT yang tercantum di KMA 368/2024 itu adalah usulan dari masing-masing kampus. Dia menjanjikan akan memberikan keterangan lebih lanjut secara lebih detail mengenai kenaikan UKT di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Najib Jayakarta mengungkapkan, sejumlah mahasiswa baru keberatan dengan kenaikan UKT tersebut. Dia mengatakan, kebijakan kenaikan UKT itu ditetapkan ketika mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN sudah dinyatakan lolos. Jadi, banyak mahasiswa yang merasa dijebak karena disodori besaran UKT yang berbeda.

Najib mencontohkan, di jurusan Kesejahteraan Sosial kenaikannya cukup mencolok. ’’UKT tertinggi naik dari Rp 5,3 juta menjadi Rp 8 juta,’’ jelasnya. Dia mengatakan, kenaikan yang melebihi Rp 2 juta itu tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas perkuliahan yang memadai.

ATENSI APTISI

Ribut-ribut mengenai kenaikan UKT di sejumlah kampus mendapatkan atensi khusus dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Ketua Umum Aptisi M Budi Djatmiko mengatakan, kenaikan UKT itu tidak serta-merta berdampak ke kampus swasta. ”Karena masyarakat secara umum mengejar PTN,’’ katanya.

Jadi, meski ada kenaikan biaya kuliah di kampus negeri, masyarakat akan tetap mengejarnya. Meski begitu, dia menyayangkan terjadinya ribut-ribut kenaikan UKT di PTN.

Dia mengatakan, PTN itu adalah kampus negara. Sehingga ketika ada kenaikan biaya kuliah, seharusnya APBN menjadi tulang punggungnya. Bukan dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan UKT.

Budi mengatakan, PTN sudah seharusnya kembali ke fitrahnya. Yaitu, merekrut mahasiswa baru dengan mengutamakan kualitas. Tidak seperti sekarang, hampir seluruh kampus negeri menambah daya tampung sebanyak-banyaknya. ’’PTN ini sudah seperti pukat harimau,’’ katanya.

Dia mencontohkan, sekitar 15 tahun lalu, kampus bekas IKIP seperti Universitas Negeri Surabaya (Unesa) atau Universitas Negeri Semarang (Unnes) memiliki daya tampung sekitar 2.000 mahasiswa saja. Tetapi, sekarang daya tampung Unesa membeludak hingga mencapai 17.130 orang.

Budi mengatakan, salah satu indikator kelemahan PTN sekarang adalah meski jumlah mahasiswanya banyak, peringkat dunianya tidak bergerak. Tidak ada yang bisa mencapai 100 besar dunia.

Dia menegaskan, orientasi PTN menerima mahasiswa baru sekarang adalah kuantitas, bukan kualitas. Menurut Budi, untuk kesinambungan PTS di Indonesia, sejatinya tidak melulu soal kucuran anggaran. Dia bahkan menegaskan PTS tidak perlu diberi uang.

Dia juga meluruskan stigma bahwa kuliah di PTS itu mahal. Menurut dia, PTS yang menetapkan biaya kuliah mahal hanya sekitar 5 persen. ’’PTS yang mahal itu hanya sedikit. Di Surabaya yang mahal itu paling UK Petra, Ubaya, dan Ciputra,’’ tuturnya.

Rerata biaya kuliah di kampus-kampus itu bisa jadi sekitar Rp 15 juta per semester. Budi juga prihatin dengan kondisi sekarang bahwa PTN banyak diisi anak-anak dari orang mampu.

Pasalnya, sejak jenjang SMP bahkan SD, mereka sudah diikutkan les. Sehingga, peluang lolos seleksi PTN lebih besar dibandingkan anak-anak dari keluarga pas-pasan yang tidak ikut les.

Karena itu, walaupun UKT di PTN dinaikkan, sejatinya tidak terlalu bergejolak secara umum. Sebab, isinya PTN anak-anak dari keluarga kaya.

Di bagian lain, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris memberikan penjelasan soal kenaikan UKT di PTN umum. Dia mengatakan, penetapan UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai.

’’Asas berkeadilan menjadi kunci,’’ katanya.

Dia mengatakan, salah satu kontrol Kemendikbudristek dalam penentuan UKT adalah mewajibkan adanya kelompok UKT golongan I sebesar Rp 500 ribu per semester dan UKT golongan II sebesar Rp 1 juta per semester.

Untuk UKT golongan berikutnya, pimpinan PTN atau PTN BH menetapkan UKT maksimal sesuai patokan biaya kuliah tunggal (BKT). Jadi, BKT yang dibuat Kemendikbudrsitek itu seperti batas atas besaran UKT.

’’Kemendikbudristek senantiasa memerhatikan dan mendengar dengan saksama seluruh keluhan dan masukan masyarakat,’’ katanya.

Untuk itu, dia menegaskan, Kemendikbudristek secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh PTN supaya sesuai aturan dan menerapkan asas berkeadilan. Dia meyakini PTN maupun PTN BH tetap memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi mahasiswa yang mempunyai kendala finansial. (wan/mia/c6/ttg/jpg/asp/dwi/k15)

 

Editor : Indra Zakaria
#UINSI Samarinda