PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 81/2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Berau, Lamlay Sarie, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya daerah meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di wilayah terpencil.
“Diskes sangat mendukung kebijakan Bapak Presiden. Kita masih dalam tahapan koordinasi dengan Pemprov Kaltim soal kejelasan tunjangan tersebut seperti apa,” ujarnya.
Lamlay menjelaskan, Pemkab Berau selama ini juga telah memberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi dokter yang bertugas di wilayah khusus. Besarannya bervariasi, bergantung kualifikasi dan lokasi tugas.
“Dokter umum di wilayah terluar itu TPP-nya lebih dari Rp 10 juta. Kalau dokter spesialis, misalnya spesialis obgyn di RSUD Talisayan, TPP-nya sekitar Rp 52 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu detail skema pemberian tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 81/2025.
“Kita masih koordinasikan dengan Diskes Kaltim, apakah skemanya nanti mereka mengucurkan dana ke daerah atau ada opsi lain. Kita pastikan dulu itu,” kata Lamlay.
Menurutnya, kebijakan tunjangan khusus diharapkan mampu meningkatkan kepuasan kerja tenaga kesehatan, sehingga para dokter bersedia bertugas dan bertahan di wilayah dengan akses sulit.
“Dengan tunjangan ini, mudah-mudahan bisa memberikan kepuasan kerja, terutama bagi dokter di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan kepulauan,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyampaikan daerah sudah memiliki klasifikasi wilayah sebagai dasar penetapan TPP bagi tenaga kesehatan.
“Kalau kita memang ada pemetaan tersendiri terkait struktur wilayah. Ada tiga klasifikasi, yaitu daerah perkotaan, terpencil, dan sangat terpencil, dan saat ini sudah berjalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, klasifikasi itu akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 81/2025 apabila diperlukan. Menurutnya, beberapa wilayah di Berau masuk kategori sangat terpencil, seperti Kecamatan Maratua dan Bidukbiduk, yang juga menjadi lokasi strategis sektor perikanan dan pariwisata.
“Maratua dan Bidukbiduk itu masuk daerah sangat terpencil. Kita harap tunjangan ini memberikan semangat pelayanan kepada tenaga kesehatan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat ini, Pemkab Berau optimistis kualitas layanan kesehatan di daerah terluar dan kepulauan akan meningkat.
Dukungan finansial tambahan diharapkan bukan hanya mempertahankan dokter yang ada, tetapi juga menarik minat tenaga kesehatan baru untuk bertugas di daerah yang selama ini sulit mendapatkan sumber daya medis memadai.
Selain itu, Pemkab menilai pemberian tunjangan khusus dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Berau, sekaligus memperkuat sinergi antara kebijakan pusat dan daerah.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres 81/2025. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga medis yang mengabdikan diri di wilayah dengan keterbatasan akses dan tantangan geografis tinggi.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pemerataan pelayanan kesehatan hingga ke pelosok negeri.
Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan akan diberikan kepada 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di DTPK. Perpres ini mulai berlaku efektif sejak 5 Agustus 2025. (sen/far)
Editor : Faroq Zamzami