SAMARINDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti keras berbagai persoalan agraria yang berlarut di Kalimantan Timur, khususnya ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban penyerahan lahan plasma. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman pencabutan Hak Guna Usaha (HGU).
Penegasan ini disampaikan Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim yang digelar di Odah Etam, baru-baru ini.
“Masih banyak pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak,” tegas Nusron.
Nusron menekankan bahwa perpanjangan HGU tidak akan diberikan jika perusahaan belum memenuhi kewajiban menyalurkan 20 persen lahan plasma kepada petani lokal. Langkah ini juga berlaku bagi perusahaan yang membuka kebun sawit di kawasan hutan atau mengambil lahan plasma di luar wilayah HGU yang telah ditetapkan.
“Perpanjangan tidak akan kami kasih kalau mereka belum memenuhi kewajiban menyalurkan 20 persen lahan plasma kepada petani lokal,” ujarnya.
Solusi Konflik Berbasis Kemanusiaan
Selain masalah plasma, Rakorda juga membahas tumpang tindih lahan antara berbagai pihak, mulai dari Barang Milik Negara (BMN), pemerintah daerah, BUMN, TNI/Polri, hingga masyarakat.
Menteri Nusron menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. “Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan. Rakyat tidak boleh dirugikan, tapi negara juga tetap mencatatkan asetnya. Kalau hanya berbasis hukum, hasilnya cuma kalah-menang dan benar-salah,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi, tercatat 689 kasus sengketa tanah di Kaltim, di mana sekitar 48 persen atau 300 kasus telah berhasil diselesaikan. Sisa kasus yang belum selesai masih membutuhkan verifikasi mendalam untuk memastikan penyelesaiannya berjalan clean and clear dan tidak memicu gejolak di masyarakat.
Penguatan Tanah Ulayat dan Pemanfaatan Tanah Terlantar
Isu lain yang disoroti adalah pengakuan terhadap tanah ulayat. Nusron menyoroti perlunya penguatan kelembagaan adat karena banyak klaim tanah adat yang tidak disertai bukti kelembagaan yang sah.
“Biasanya problem tanah ulayat itu adalah kepastian kelembagaannya. Banyak yang hanya mengklaim, tapi tidak bisa menunjukkan struktur adatnya. Di Kaltim, kami ingin kelembagaan adat itu harus jelas,” bebernya.
Tahun ini, pemerintah telah mencatat penambahan sekitar dua ribu hektare tanah ulayat yang telah disertifikasi. Sementara itu, Nusron menyatakan tanah-tanah terlantar akan diarahkan untuk dua prioritas utama: redistribusi kepada masyarakat dan pemanfaatan bagi program nasional seperti ketahanan pangan, termasuk pencetakan sawah dan pengembangan singkong untuk bahan baku etanol.
Nusron menutup Rakorda dengan mengingatkan pentingnya sinergi lintas sektor, sebab isu pertanahan merupakan masalah lintas vertikal dan horizontal yang melibatkan banyak kepentingan. (*)
Editor : Indra Zakaria