Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Disdukcapil Kaltim Kejar Pergub ADMINDUK untuk Pekerja Sawit

Indra Zakaria • 2025-11-15 09:24:20
Photo
Photo

SAMARINDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas untuk mengatasi kesenjangan akses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi ribuan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.

Upaya ini diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Cara Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pekerja Sawit.

Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, mengungkapkan bahwa masalah utama yang melatarbelakangi penyusunan Pergub ini adalah kondisi Adminduk pekerja sawit yang belum mutakhir, terutama di wilayah terpencil.

"Masih banyak pekerja di perkebunan sawit yang administrasi kependudukannya belum mutakhir. Ini mencakup penduduk lama yang belum ber-KTP Kaltim, data KTP dan KK yang belum update, atau bahkan belum memiliki dokumen vital seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Akta Perceraian," jelas Kasmawati.

Kondisi ini berdampak serius karena menghambat pekerja dalam mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan dan jaminan ketenagakerjaan.
Kemudian, di dalam Pergub difokuskan pada pekerja sawit dikarenakan jumlah besar dibandingkan perkebunan lainnya dan berada di lokasi terpencil dari akses layanan, terutama layanan kepada penduduk yang rentan administrasi kependudukan.

Strategi penanganan masalah ini adalah dengan menyusun regulasi berupa Pergub dan tata cara yang jelas. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan bagi pekerja sawit di Daerah untuk menjamin perlindungan hukum, integrasi sosial, dan peningkatan kesejahteraan.

Adapun tujuan spesifik dari Peraturan Gubernur ini Adalah (1) Menjamin hak setiap Pekerja Sawit untuk memperoleh dokumen kependudukan yang dimutakhirkan. (2) Mempermudah akses pelayanan administrasi kependudukan di lokasi perkebunan sawit. (3) Meningkatkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Daerah Kaltim. Tim terpadu dalam pelaksanaan fasilitasi ini terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi Provinsi, Kabupaten dan Kota serta perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Timur

Pergub ini juga bertujuan memfasilitasi penguatan tata kelola Adminduk pekerja sawit di Kaltim melalui kolaborasi semua stakeholder, sehingga menghasilkan data kependudukan yang lebih akurat dan berkualitas untuk semua keperluan daerah.

Adapun manfaat Bagi Pemerintah Daerah, fasilitasi ini akan memastikan data kependudukan lebih akurat dan valid, terjadi peningkatan cakupan kepemilikan dokumen adminduk, serta penguatan kualitas layanan dan koordinasi lintas pemerintahan dan Perusahaan. Bagi para pekerja sawit, manfaatnya adalah akses dokumen resmi yang gratis, cepat dan akurat, yang secara otomatis membuka akses ke layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, bansos dan juga perlindungan hukum.

Sementara itu, Perusahaan sawit akan diuntungkan melalui kemudahan administrasi tenaga kerja, dukungan pelaporan yang valid, pemenuhan standar Corporate Social Responsibility (CSR), serta peningkatan citra sebagai mitra pembangunan yang bertanggung jawab.

Melalui Pergub ini, Kaltim tidak hanya melayani hak sipil, tetapi juga memastikan setiap data kependudukan valid dan bermanfaat bagi perencanaan pembangunan daerah secara utuh. Pergub ini ditargetkan selesai dan disahkan pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026, sesuai mekanisme Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. (adv/diskominfo/sef/pt)

Editor : Indra Zakaria