Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kurangi Risiko Banjir, Batalkan Supermal!

wahyu-Wahyu KP • Rabu, 2 Januari 2019 - 16:10 WIB

BALIKPAPAN – Supermal di lahan eks Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) sudah seperti cerita masa lalu bagi warga Kota Minyak. Enam tahun tak direalisasikan, sejumlah pihak menuntut agar ada penyelesaian. Mengingat lahan 4,9 hektare yang menganggur tersebut berpotensi menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Menjadikan lahan eks Puskib sebagai RTH disebut bisa mempercantik wajah kota dan mengurangi banjir. Hingga menjadi pusat ekonomi dan bisnis yang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Nazaruddin berpendapat Supermal sejak awal tak diperlukan. Mengingat sudah banyak pusat perbelanjaan yang dibangun khususnya di wilayah perkotaan. Sehingga Supermal dinilai mubazir. Sehingga RTH dianggap lebih ideal dan menjadi pilihan prioritas. Sekaligus pendorong kegiatan ekonomi masyarakat sekitar. “Kalau dibuat RTH, fraksi kami setuju,” ucap wakil rakyat dari Partai Hanura itu, Selasa (1/1).

Dengan bergantinya gubernur, dia mendorong ada kebijakan baru dalam pemanfaatan lahan eks Puskib. Bercermin dari batalnya Transmart di lahan eks Hotel Lamin Indah, Samarinda, dia optimistis ada celah untuk membatalkan pembangunan Supermal.

Meski diakui ada perbedaan kasus dalam status lahan tersebut. Namun bila dimungkinkan, ada upaya dari Pemkot Balikpapan meminta hibah lahan eks Puskib. “Bersurat ke gubernur. Cari informasi awal, apakah ada celah buat hibah. Mekanismenya seperti apa nanti dipelajari,” ujar Nazaruddin.

Baginya jangan sampai kondisi ini berlarut-larut. Apalagi sejak awal Supermal sudah jadi perdebatan di masyarakat. Yang disebutnya banyak menolak lantaran berada di kawasan rawan kemacetan. Selain itu, kawasan sekitar juga menjadi langganan banjir hingga simpang tiga Gunung Malang. Maka perlu ada pembicaraan resmi antara pihaknya dengan pemkot. “Pokoknya bersurat dulu. Seperti apa. Baru dibahas ke depan,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat tata kota Farid Nurrahman melihat pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan di lahan eks Puskib. Menurutnya harus dipastikan dulu zona yang ada di kawasan tersebut. Apakah memang untuk permukiman, perdagangan dan jasa, pemerintahan atau sebagai RTH. “Analisisnya lebih jelas di situ. Kalau memang diberikan izin untuk Supermal berarti di sana itu peruntukannya untuk perdagangan,” ungkap Farid.

Namun harus dilihat kembali skala pembangunannya. Harus ada kajian mengenai tingkat keperluan masyarakat Balikpapan terhadap Supermal. Karena dari namanya saja, Farid menilai dari sisi luas dan ketinggian, mal ini akan jadi pusat perdagangan dan jasa yang cukup besar. “Pertanyaannya apakah warga Balikpapan perlu mal lagi?,” katanya.

Berbeda kasus dengan Transmart di Samarinda, dia melihat celah pembatalan Supermal tidak punya dasar. Eks Hotel Lamin Indah di Jalan Bhayangkara yang semula sebagai lokasi Transmart memang telah berstatus RTH. Sementara untuk eks Puskib dia menilai harus melihat kontrak atau perjanjian antara pemerintah dengan pihak pengembang. “Menurut saya pemanfaatan untuk perdagangan dan jasa lebih baik,” ucapnya.

Soal keresahan terkait kerawanan macet, Farid menilai harus dihitung dulu bangkitan dan tarikan lalu lintas. Jika memang dibuat Supermal, pasti memiliki kajian soal penyiapan lahan parkir pengunjung. Berapa yang masuk. Berapa yang keluar. Menyiapkan lahan hijau dan cara untuk mengurangi risiko potensi banjir jika dibangunnya Supermal.

“Tidak akan ada masalah jika dalam teknis desainnya dibuat baik dan untuk mengurus amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) pun sudah diperhitungkan soal itu. Seperti menyiapkan alternatif resapan air jika wilayah itu sering tergenang,” beber Farid.

Diwartakan sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi memastikan pembatalan pembangunan Transmart di Samarinda. Status lahan eks Lamin Indah sebagai kawasan RTH membuat pemprov tak ingin menabrak aturan. Setali tiga uang, ada Supermal di Balikpapan. Yang hingga pengujung tahun ini nasibnya digantung. Sementara keinginan untuk dijadikan RTH terus mencuat ke permukaan.

Senin (31/12) siang, Kaltim Post berkunjung ke lokasi pembangunan Supermal Balikpapan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah. Di lahan eks RSU atau lebih dikenal eks Puskib. Dengan status dimiliki pemprov, kondisinya semakin hijau. Di lihat dari atas, rumput setinggi lutut orang dewasa. Sebagian menutupi tiang pancang yang belum ditanam.

Mengetuk pagar seng biru tanda pintu masuk, media ini menemui seorang pria yang mengaku sebagai wakar. Menyembulkan kepalanya di balik seng, pria tersebut tidak memperkenankan koran ini untuk melihat-lihat ke lahan seluas 4,9 hektare itu. Alasannya harus izin terlebih dulu. Wakar itu menyebut, hingga sekarang masih ada aktivitas. Namun, dia tak bisa merincikannya.

Dari Karang Paci, anggota DPRD Kaltim asal Balikpapan Muhammad Adam tetap bersikeras menolak pembangunan Supermal. Sejak awal wacana proyek senilai Rp 1,3 triliun itu dibahas, dia melihat potensi kegagalan. Selain karena faktor kondisi tanah yang labil, lokasi yang ada lebih cocok sebagai RTH.

“Saya melihat MBS sejak awal sudah memberi masukkan yang salah kepada Pak Awang (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak) soal lokasi Supermal. Bisa diusut itu proses kerja sama dengan investornya,” ungkap Adam.

Enam tahun dianggap mangkrak, Adam berharap ada perubahan kebijakan dari Gubernur Kaltim Isran Noor soal Supermal. Apalagi dibatalkannya rencana pembangunan Transmart di eks Hotel Lamin Indah itu disebut menjadi peluang baik untuk turut membatalkan Supermal di lahan eks Puskib. Karena sejak awal, sudah banyak polemik yang muncul. “Pak Wagub itu membatalkan (Transmart) di lahan eks Lamin Indah karena paham proses awalnya,” ujar Adam. (*/rdh/rom/k18)

Editor : wahyu-Wahyu KP