Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejanggalan Vonis Bebas Mantan Lurah, JPU Tegas Pastikan Banding

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 5 Januari 2019 - 22:27 WIB

SAMARINDA. Nasib Saripudin alias La Bario (43) terdakwa kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah sudah ditentukan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (3/1). La Bario dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria yang sempat menduduki jabatan sebagai Lurah Gunung Lingai pun melenggang.

Bahkan usai persidangan, La Bario langsung dijemput tim kuasa hukumnya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Sempaja, tempat dia mendekam selama menjalani proses hukum. Tapi vonis bebas La Bario jadi tanda tanya. Kuasa hukum Frengky, pihak pelapor yang merasa tanahnya diserobot dan diklaim La Bario menilai ada kejanggalan dalam vonis tersebut. Apalagi JPU sempat menuntut La Bario hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara.

“Saya pribadi mengapresiasi dengan keberanian majelis hakim untuk membebaskan terdakwa (La Bario, Red) dari segala tuntutan JPU. Karena itu juga bisa menjadi sebuah harapan bagi setiap orang yang dipidana, sesuai azas praduga tak bersalah,” kata Yahya Tonang, kuasa hukum Frengky.

“Tapi Ini patut dipertanyakan. Ini kecelakaan hukum namanya,” kata Yahya lagi. Pria yang memiliki nama panggilan Beruk Tunggal diantara sesama rekannya itu menganggap, majelis hakim tak mengindahkan fakta dan saksi yang dihadirkan selama persidangan. Majelis hakim dianggap tak mempertimbangkan unsur palsu surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Yahya menilai, kepalsuan itu terlihat jelas dalam materiil surat. Di mana ujar Yahya, bagaimana mungkin surat yang dibuat tahun 2000 tapi sudah teregister di kecamatan tahun 1999.

“Lebih parahnya lagi, KTP pemilik tahun 2007. Dan kejanggalan lain, nama orang yang diregister di kecamatan berbeda pula dengan si pemilik surat. Ini juga sesuai dengan keterangan saksi di persidangan. Aneh tidak, surat gak jelas begini kok bisa diakui,” tanya Yahya.

Menurut Yahya, kasus ini bisa menjadi preseden buruk. Apalagi La Bario adalah orang yang dianggap memiliki jabatan. Dikhawatirkan akan ada yang meniru.  “Kalau begitu ambil segel usang, ambil nomor register di kecamatan dan jadilah surat untuk mengklaim tanah sana sini. Jadi buat apa saksi dihadirkan di persidangan dan disumpah kalau tak dianggap atau dipertimbangkan,” celetuknya.

Perihal perkara perdata yang juga memenangkan La Bario, Yahya berpendapat bahwa perbuatan perdata tak ada kaitannya. “Perdata urusan tanah, sementara pidana ini perbuatannya membuat surat palsu sebagai legalitas tanahnya. Bagaimana mungkin surat yang tak teregister di kecamatan dianggap terdaftar. Bagaimana mungkin surat seolah-olah dibuat tahun 2000 namun kenyataannya bukan,” jelas Yahya.

Tak ingin mencampuri, namun Yahya berharap JPU harus benar-benar profesional memilah kasus dan argumentatif dalam membuat memori kasasi mereka. Sementara JPU Kejari Samarinda Yudhi Satriyo yang dikonfirmasi Sapos memastikan pihaknya melakukan kasasi. “Iya, kami kasasi. Sedang mempersiapkan memori kasasinya,” timpalnya ringkas. (rin/nha)


Editor : izak-Indra Zakaria