Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Buku di Perpustakaan Kerap Hilang, Sayangnya Belum Ada Sanksi dan Denda

izak-Indra Zakaria • Senin, 7 Januari 2019 | 08:16 WIB
LITERASI: Para pembaca saat mencari referensi tambahan di Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan.
LITERASI: Para pembaca saat mencari referensi tambahan di Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan.

BALIKPAPAN  -   Kecerdasan dan pengetahuan yang didapatkan oleh setiap individu tak lepas dari gemar membaca. Baik membaca buku bertema pendidikan atau pelajaran sekolah, novel, komik, dongeng, dan masih banyak lainnya. Seperti slogan yang sangat populer dan dikenal masyarakat luas, yaitu buku adalah jendela dunia. Membaca buku bisa dilakukan kapan dan dimana saja.

Beberapa diantaranya di gerai buku maupun perpustakaan daerah yang dapat dipinjam untuk dibaca di rumah dengan ketentuan jangka waktu peminjaman. Akan tetapi, menjadi khawatir, jika buku-buku di perpustakaan hilang atau dicuri.

Kepala Perpustakaan Kota Balikpapan Hery Misnoto mengatakan, saat ini belum terdapat sanksi atau denda jika ditemukan seseorang yang melakukan pencurian buku. “Kami kan lagi gencar-gencarnya bagaimana meningkatkan minat baca. Kalau seandainya terdapat tindakan tegas atau berupa denda, takutnya berdampak pada opini masyarakat, seolah-olah ada nilai komersialnya,” kata Hery Misnoto saat diwawancarai Balikpapan Pos, baru-baru ini.

Hery Misnoto menerangkan, dalam artian jika menerapkan tindakan tegas, membuat pembaca khususnya anak-anak menjadi jera untuk ke perpustakaan daerah. Namun, tetap mengingatkan dan memberikan edukasi, bahwa mencuri merupakan perilaku yang salah.

“Kami tetap memberikan edukasi tak boleh mencuri, karena baca buku di perpustakaan gratis. Tolong beri kesempatan pembaca yang lain. Jadi kalau mau baca buku bisa pinjam dan kembalikan,” ucapnya.

Dijelaskan, jika terjadi kehilangan buku, hal itu dianggap sebagai sebuah resiko. Namun, pihaknya tetap berupaya bagaimana meminimalisir hal tersebut.

“Buku itu ada chipnya dan tersensor dengan fitur elektronik. Begitu mengambil tanpa izin, namun saat lewat pintu, otomatis tersensor dan berbunyi. Kami juga ada kamera CCTV dan Satpam,” terangnya.

Diungkapkan Hery, tahun 2017 lalu pernah terjadi pencurian buku yang dilakukan salah satu pelajar SMA di Balikpapan. Didapati dari rumahnya, buku yang diambil sebanyak satu pikap. Dari pengakuan pelaku, hal tersebut dilakukannya sudah kurun waktu 6 tahun atau tepatnya sejak dia di bangku SMP. “Namun tak dapat diproses hukum, karena dia sakit Kleptomania,” ujarnya.

Diketahui, kleptomania berasal dari dua kata, klepto dan mania. Klepto berarti mencuri, sedangkan mania bermakna sebuah kegemaran yang berlebihan. Penderita kleptomania biasanya sering mencuri di tempat umum.

“Jadi saat itu saya panggil anaknya (penderita Klepto, Red) bersama orangtua dan kepala sekolahnya. Tapi, pada akhirnya setelah saya sampaikan dan bercerita, semua bukunya dikembalikan,” jelasnya. (wal/cal)

 

Editor : izak-Indra Zakaria