SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim menegaskan bahwa setiap nasabah berhak mengambil dananya yang tersimpan di bank kapanpun diinginkan. Begitu juga untuk nasabah yang meninggal dunia. Ahli warisnya bisa mencairkan dana tersebut dengan menyertakan dokumen bukti.
Hal ini diungkapkan Kepala OJK Kaltim Dwi Ariyanto. Misalnya, nasabah meninggal dunia dengan sebab apapun, lalu ahli waris tidak memiliki dokumen pendukung pembuktian bahwa seseorang merupakan nasabah salah satu perbankan, maka pihak bank tidak akan bisa mencairkan dana tersebut.
“Sesuai peraturan perbankan, tidak boleh menginformasikan data nasabah berikut jumlah simpanannya tanpa didukung dokumen yang memadai,” jelasnya kepada Kaltim Post, Kamis (10/1).
Dia mengatakan, bagaimana ada yang mau mengurus uang simpanan seseorang tapi tidak ada bukti dokumennya. Perbankan juga tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi hanya bermodal nama nasabah atau alamat. Sebab, nama atau alamat bisa sama. Itu tentunya berisiko untuk perbankan salah menarik dana nasabah.
“Penentuan ahli waris pasti ada, bergantung surat pendukung siapa ahli waris nasabah yang sudah meninggal dunia. Masing-masing perbankan memiliki ketentuan dan standar operasional berbeda-beda untuk pencairan dana tersebut,” jelasnya.
Dokumen tabungan, seperti buku tabungan kelihatannya memang tidak banyak berfungsi. Padahal buku tabungan tetaplah dokumen paling penting untuk membuktikan kepemilikan akun. Semua transaksi melalui kantor cabang sebuah bank wajib menunjukkan buku tabungan sebagai identitas pemilik rekening. Karena itu, jika kasusnya pemilik rekening meninggal dunia dan buku tabungan atau dokumen lainnya tidak ada, tentu tidak bisa dilakukan pencairan dana.
Ditemui terpisah, Pimpinan Sekretariat PT Bankaltimtara Abdul Haris Sahilin mengatakan, kalau ada nasabah yang meninggal dunia dengan sebab apapun, dari pihak keluarga harus menyiapkan dokumen keterangan ahli waris. Dokumen itu banyak tingkatannya. Bisa hanya dokumen dari catatan sipil atau dokumen yang lebih kuat dari notaris. Bahkan, banyaknya kasus ahli waris lebih dari satu bisa berujung pengadilan.
“Yang jelas pembuktian paling dasar itu surat ahli waris dan pembuktian surat meninggal dunia nasabah,” jelasnya kepada Kaltim Post, Jumat (11/1).
Itu normalnya selama ini berproses untuk pencairan tabungan bagi nasabah yang meninggal dunia. Tentunya, keterangan ahli waris, surat pembuktian meninggal dunia, dokumen perbankan seperti buku tabungan, dan lainnya. Jika dokumen pendukung dari perbankan, contoh buku tabungan juga tidak ada, perbankan harus lebih teliti dan memverifikasi lebih dalam.
“Nama banyak sama, alamat bisa kurang lebih sama, sehingga harus banyak verifikasi data untuk membuktikan bahwa benar ada nasabah kita yang meninggal dunia,” tuturnya.
Jika, tambah dia, tidak ada dokumen pendukung seperti buku tabungan, bagaimana perbankan bisa mengetahui bahwa yang meninggal dunia merupakan nasabahnya. Sebenarnya, jika buku tabungan tidak ada namun ada pembuktian kuat lainnya, perbankan baru bisa memproses.
“Perbankan tidak boleh sembarangan karena banyak orang memiliki nama sama. Sebab, risikonya tinggi, perbankan bisa salah mengambil dana kalau hanya bermodalkan nama atau alamat. Harus tetap memiliki dokumen seperti buku tabungan tadi,” katanya.
Dia menjelaskan, cara lain yang bisa ditempuh jika tidak ada buku tabungan, ahli waris harus tahu nomor rekening atas nama nasabah, nama ibu kandung nasabah, serta dilengkapi dengan surat-surat keterangan terbakar, atau hilang, dokumen ahli waris, surat kematian yang semuanya sudah disahkan pihak berwajib.
“Yang jelas, jika ada pembuktian hak nasabah, perbankan tidak akan bisa menahan. Dokumen harus lengkap dan sudah bebas dari tuntutan-tuntutan lainnya,” ujarnya.
Selain tabungan, nasabah wajib membayar kredit jika ada melakukan piutang kepada perbankan. Namun, biasanya seluruh kredit mensyaratkan untuk nasabah mengikuti asuransi jiwa. Jadi, saat ada musibah nasabah meninggal dunia, seluruh sisa piutang akan dibayarkan oleh asuransi tersebut.
“Setelah itu, segala agunan dari kredit itu akan dikembalikan kepada ahli waris. Tapi kalau tidak ada asuransi, ahli waris harus melunasi. Jika tidak mampu, agunan yang akan dilelang untuk melunasi piutang tersebut,” tutupnya. (*/ctr/dwi/k16)
Editor : wahyu-Wahyu KP