Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Segera Dikirim ke Kejaksaan

adminbp-Admin Balpos • Rabu, 6 Februari 2019 - 12:18 WIB
BISNIS TANPA IZIN: Pelaku pembuat dan penjual kosmetik ilegal saat dijepret wartawan. Polres menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka.
BISNIS TANPA IZIN: Pelaku pembuat dan penjual kosmetik ilegal saat dijepret wartawan. Polres menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka.

BALIKPAPAN - Hingga saat ini pemberkasan terhadap tiga kasus kosmetik ilegal yang ditangani oleh Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Balikpapan terus dilakukan. Informasi terbaru dalam pekan ini berkas ketiga tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan untuk tahap satu. Mereka adalah Nurliah (26) pemilik produk LS (Lia Salon), Umi Hani (26) pemilik produk HS (Hanny Salon) dan Eriena Greena Emerelda (25) pembuat serta pemilik produk RR (Racikan Rania).

"Rencananya dalam minggu ini dikirim untuk tahap satu," terang Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat melalui Kanit Tipiter, Ipda Henny Purba, kemarin (5/2).

Sejauh ini, lanjutnya, anggota Unit Tipiter yang tengah menyelesaikan pemberkasan ketiga tersangka tidak ada mengalami kesulitan. "Sampai saat ini gak ada kesulitan," tutur dia.

Selain itu, ketiga tersangka rutin melakukan wajib lapor selama penangguhan penahanan. Sementara pihak kepolisian memantau aktivitas para tersangka apakah kembali mengulangi perbuatannya atau tidak, menjual kosmetik ilegal.

"Masih, mereka wajib lapor dan itu wajib," pungkasnya.

Tiga penjual kosmetik ilegal itu diamankan di lokasi berbeda dan antara mereka tidak saling mengenal. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Umi Hani (26) warga Perum Pelangi Residence Blok H Nomor 6 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan yang terlebih dulu ditangkap pada Senin (14/1) lalu. Kemudian  Nurliah (26) warga Jalan Sultan Hasanuddin RT 37 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, dan Eriena Greena Emerelda (25) warga Jalan A Wahab Syahrani Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara pada Selasa (15/1).

Umi Hani diamankan setelah polisi mendapat laporan adanya peredaran kosmetik ilegal. Usai ditelusuri ternyata benar adanya, kosmetik yang dijual seharga ratusan ribu rupiah itu tidak memiliki izin dan label dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kosmetik itu dijual di salon milik Hani bernama Hanny Salon serta dipasarkan melalui daring (online).

Di depan polisi, Hani mengaku membeli kosmetik itu dari luar daerah. Kemudian, setelah sampai di Balikpapan, label aslinya dilepas dan diberikan label merek HS atau Hanny Salon. “Jadi seakan-akan kosmetik ini hasil produksi dari pelaku,” beber Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta.

Tak hanya itu, polisi terus melakukan pengembangan terhadap penjualan kosmetik ilegal tersebut. Polisi pun kembali mendapatkan nama Nurliah. Wanita penjual kosmetik berlogo LS (Lia Salon) itu setiap harinya menjual hingga ratusan pot. Bahkan, dia memiliki tiga tempat penjualan kosmetik ilegal. Bahannya pun sama, dibeli dari luar Balikpapan. 

Tersangka ketiga, yaitu Eriena Greena Emerelda. Berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, Eriena meracik sendiri dan menjual kosmetik ilegal bermerek RR (Racikan Rania). Dia mencampurkan sendiri bahan-bahan yang didapat dari luar daerah dengan cara memesan melalui daring.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 1 huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 196 dan/atau pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (pri/yud)

Editor : adminbp-Admin Balpos