Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Fatwa UMKM Syariah, Giring Bisnis Halal

octa-Octa • 2019-02-14 10:22:24

BALIKPAPAN–Menciptakan keamanan dan kenyamanan berbelanja bagi umat muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan membuat fatwa UMKM dan Industri Kreatif Syariah. Tujuan fatwa tersebut ialah mendukung misi:Go Halal menuju Balikpapan Madinatul Iman.

Sekretaris MUI Balikpapan Jaelani mengatakan, pihaknya telah melatih unit usaha berbasis syariah Islam. Itu demi menjamin kehalalan produk. “UMKM syariah tidak melihat latar belakang pemilik usaha, lebih kepada upaya memperluas pengembangan produk halal. Jadi, siapa pun bisa bergabung dan menjadi produsen produk halal asal memenuhi syariah yang ditetapkan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam transaksi syariah tidak hanya menekankan maksimalnya keuntungan perusahaan semata. Jadi, manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, juga semua pihak yang dapat merasakan manfaat kegiatan ekonomi.

“Akad atau transaksi dalam UMKM syariah menjunjung tinggi kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics), sehingga penjual tidak boleh mendapat keuntungan berlebih di atas kerugian orang lain,” ujar Jaelani. Dia menambahkan, Balikpapan menjadi kota pertama yang akan menerapkan sistem UMKM syariah.

Lantas, dia juga menjelaskan, implementasi keadilan dalam kegiatan UMKM syariah berupa aturan prinsip muamalah yang melarang beberapa unsur, seperti riba, kezaliman, maysir (unsur judi dan sikap spekulatif), gharar (unsur ketidakjelasan), dan haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait). Serta dipastikan barang yang dijual telah bersertifikasi halal.

“Barang yang dijual tidak mengandung unsur haram atau barang sudah dipastikan halal, tidak ada unsur riba. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar, yang memberikan keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain,” tutupnya.

Dia menambahkan, ke depan penggunaan label halal tidak hanya dikenakan pada obat dan makanan, juga produk-produk kecantikan. Bahkan, salon kecantikan muslimah juga mesti memastikan bahwa produk yang digunakan halal. Dari itu, selain penggiat UMKM di bidang kuliner, nantinya MUI Balikpapan beserta Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan akan bersosialisasi ke pemilik atau pengusaha salon agar mengikuti pelatihan syariah.

“Salah satu salon di Gunung Sari sudah menyertakan label halal, ini bertujuan agar tamu yang berkunjung tidak ragu bahwa produk yang digunakan juga halal. Sebab, banyak produk kecantikan di salon-salon, tapi apakah sepenuhnya halal saya tidak yakin itu. Jumlah salon khusus muslimah di Balikpapan pun masih sedikit,” pungkasnya. (lil/ndy/k8)

Editor : octa-Octa