Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kontraktor dan Pengawas Harus Dievaluasi

octa-Octa • Kamis, 21 Februari 2019 - 09:34 WIB

SAMARINDA–Pembangunan Jembatan Mahakam Kota (Mahkota) IV alias Jembatan Kembar diklaim telah mencapai 93 persen. Namun, proyek tersebut telah melewati tenggat akhir pada 19 Februari. Padahal, hingga kini, beberapa bagian vital belum terpasang. Di antaranya, badan jalan bentang tengah yang belum rampung. Ada pula penghubung jalan pendekat ke jembatan di kedua sisi yang belum tersambung.

Hal itu yang diutarakan Komisi III DPRD Kaltim saat menggelar inspeksi mendadak (sidak), kemarin (20/2). Sidak tersebut diikuti empat anggota Komisi III. Yakni, Safuad, Syafruddin, Baharuddin Demmu, dan Saefuddin Zuhri. Sidak bertujuan memastikan tidak ada lagi pekerjaan di lokasi proyek. Itu pun terjawab, lokasi proyek tampak kosong. “Tidak ada satu pun orang yang bekerja,” ujar anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin.

Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PR) Kaltim berencana memperpanjang waktu hingga April. Namun, itu dibantah politikus PKB tersebut. “Jika ada yang mengatakan ingin memberi perpanjangan waktu kepada kontraktor, dasar hukumnya apa? Tidak ada payung hukum yang menaungi,” kata dia.

Atas beberapa item pengerjaan yang belum rampung, pihaknya akan mempertanyakan pada DPUPR-PR Kaltim. “Mau diapakan? Karena tidak mungkin selesai April. Kesalahan ini terletak pada kontraktor yang tidak memenuhi target,” ungkapnya.

Dia menilai, kesalahan tidak hanya pada kontraktor. Melainkan juga DPUPR-PR. Sebab, tidak menjalankan pengawasan secara maksimal. “Apalagi ada perubahan konstruksi. Kami pun tidak tahu bagian mana yang diubah. Ini tentu salah. Tidak ada koordinasi sama sekali,” sebut dia.

Menurut dia, perubahan konstruksi tersebut berdampak pada jembatan sisi Kecamatan Sungai Kunjang. Pasalnya, kontraktor fokus pada perubahan konstruksi. Jadi, bagian sambungan ke bentang tengah diabaikan. “Kami mendorong audit ulang. Kinerja kontraktor harus dievaluasi. Setidaknya pemerintah memberi penalti kepada kontraktor yang mengerjakan bentang tengah. Target dalam kontrak dan waktu tambahan 50 hari tidak dijawab dengan penyelesaian. Kalau perlu kontraktor di-blacklist,” imbuhnya.

“Kami juga akan meminta agar kinerja DPUPR-PR dievaluasi. Pengawasan kurang sehingga seperti ini,” kata Udin. Dia memastikan, segera memanggil seluruh pihak terkait. Sebab, secara regulasi, tidak boleh diberikan waktu tambahan kepada kontraktor. “Kami akan pertanyakan semuanya. Yang jelas, apakah ke depan akan tender ulang, kami belum mengetahui,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Saefuddin Zuhri, sependapat. Dia mengatakan, audit bertujuan memastikan di mana letak permasalahan, sampai membuat jembatan tidak selesai. “Semua pihak harus dipanggil,” ucap dia.

Dia juga menyayangkan pihak DPUPR-PR yang enggan memberikan keterangan. Menurut dia, ini urusan publik dan berasal dari uang rakyat. “Tidak boleh diam, apapun itu harus disampaikan,” tuturnya.

“Pihak DPUPR harus menyampaikan pada Pak Gubernur (Isran Noor), kalau kontraktor tidak mampu menyelesaikan. Jangan hanya diam, harus dikonsultasikan. Jadi, tindakan yang diambil jelas,” tutup Zuhri. (*/dq/ndy/k8)

Editor : octa-Octa