SANGATTA - Meski pemerintah telah menutup tempat lokalisasi di sejumlah wilayah Kutai Timur (Kutim), fakta di lapangan tak sesuai harapan. Diduga sejumlah tempat esek-esek itu masih berdenyut.
Masalah yang muncul setelah penutupan lokalisasi pada 2016 sebetulnya bukan hal baru. Fenomena kehidupan remang-remang itu memang masih menawarkan berbagai praktik prostitusi yang terselubung. Seperti halnya pemanfaatan layananan karaoke, hotel, ataupun penginapan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kutim Siang Geah mengatakan, masalah itu memang tengah menjadi perhatian. Dewan setuju penutupan lokalisasi atau tempat hiburan malam tapi juga harus bisa memberikan solusi. "Kalau ditutup tidak ada solusinya maka akan liar lagi ke tempat lain seperti di hotel-hotel penginapan dan kos-kosan," ujar Siang, belum lama ini.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, penutupan lokalisasi hanya membuat intervensi program kesehatan pada kelompok pekerja seks dan pelanggannya menjadi semakin sulit. Kondisi ini membuat masyarakat resah, terlebih maraknya tempat hiburan malam seperti warung remang-remang khususnya di Kecamatan Muara Wahau yang meskipun sebelumnya sudah diberikan surat teguran untuk ditutup, tetap kembali beroperasi.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah daerah perlu melakukan aksi cepat dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya. Melakukan komunikasi dengan pemilik dan pengelola tempat hiburan malam dengan inventarisasi daftar nama yang terjangkit penyakit berdasarkan data yang sebelumnya dikeluarkan oleh lembaga medis, sehingga dapat ditangani secara serius agar tidak menular. "Kemudian yang terpenting sering mengadakan sosialisasi ke masyarakat terkait dampak dan penyebab virus HIV/AIDS," kata Siang.
Dia mengatakan, tingginya angka penderita HIV/AIDS di Kutim harus jadi perhatian serius pemerintah, mulai kepala desa, camat hingga Dinas Kesehatan termasuk unsur kepolisian agar bersama-sama mencari solusi jalan dan keluar yang terbaik. "Saya menyoroti karena persoalan HIV/AIDS ini sangat tinggi di Muara Wahau," pungkas anggota Komisi D DPRD Kutim ini.
Sebelumnya, pemerintah daerah mulai melakukan berbagai peraturan tentang pelarangan kegiatan prostitusi di berbagai wilayah di Kutim. Hal ini membuat banyak pekerja seks dan pelanggannya menjadi semakin tertutup dan tersebar ke berbagai tempat yang sulit dijangkau penyedia layanan kesehatan. (mon/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria