SAMARINDA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pertambangan di Kaltim. Selain karena tunggakan royalti yang tinggi, juga beroperasinya pelabuhan batu bara ilegal di pesisir Sungai Mahakam. Pemerintah daerah hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) diminta turun menindak.
Kepala KSOP Klas II Samarinda Dwi Yanto mengaku, pihaknya kerap dibuat kerepotan meninjau jetty-jetty di pedalaman Kutai Kartanegara (Kukar). Ketiadaan sarana dan prasarana (sarpras) memadai menjadi kendala utama pihaknya. Untuk mengawasi jetty (dermaga) di sepanjang Sungai Mahakam, KSOP hanya mengandalkan satu kapal dengan standar kelas III.
“Sarpras kami sangat terbatas. SDM juga terbatas. Kalau harus menyusuri 700 kilometer (Sungai Mahakam) itu enggak memungkinkan. Kami harus mengawasi beberapa daerah seperti Samarinda, Kukar, Bontang, dan Kutim,” kata dia, Kamis (28/2).
Mengingat pentingnya pengawasan, KSOP telah mengajukan pengadaan kapal baru ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut dan Kepala Komando Armada Surabaya. Permohonan itu telah disampaikan secara lisan maupun tertulis.
“Saya meminta BKO kapal negara untuk kegiatan patroli di Sungai Mahakam. Kalau kapalnya sudah ada, itu yang akan kami gunakan memonitor dari hilir hingga hulu sungai. Mudah-mudahan cepat direalisasikan,” harap dia.
Minimnya data IUP turut menjadi kendala tersendiri bagi KSOP. Terutama izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah mengantongi izin produksi maupun yang sudah tidak lagi melakukan kegiatan produksi. Untuk diketahui, data terkait itu baru-baru ini diperoleh KSOP dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
“Selama ini, kami enggak punya data-data IUP. Tapi dari sisi administrasi, kami mulai berbenah. Begitu juga dengan perizinan jetty. Sekarang kami mulai rutin mengecek mana IUP yang sudah berakhir dan tidak berproduksi lagi,” katanya.
Hingga kini, ada 186 jetty yang terdaftar di KSOP Samarinda. Sekitar 90 izin merupakan izin jetty batu bara. Sisanya terbagi menjadi beberapa izin jetty seperti kayu, minyak, dan perkebunan sawit. Kebanyakan dari dermaga itu tersebar di Kukar.
Setiap bulan terdapat sekitar seribu kapal tongkang yang hilir-mudik di Sungai Mahakam. Sekitar 80 persen dari kapal tongkang itu mengangkut batu bara. Kemudian, sekitar 500 tongkang batu bara itu dengan tujuan ekspor.
“Patroli yang kami lakukan masih sebatas wilayah Samarinda dan Kukar. Kami belum menyentuh sampai arah hulu. Kemungkinan di hulu ada banyak jetty-jetty ilegal yang beroperasi. Ini yang perlu segera diawasi,” katanya.
WASPADAI KONGKALIKONG!
Selasa (26/2), KPK menemukan jetty ilegal di Desa Beloro, Kecamatan Sebulu, Kukar. Pengangkutan batu bara ke tongkang dilakukan melalui dermaga non-permanen. Tongkang hanya diikat di beberapa pohon, kemudian memasang ramp door sebagai jembatan bagi truk untuk mengangkut batu bara ke atas kapal.
“Kegiatan ilegal seperti itu biasanya enggak lama. Biasanya, kalau penggalian batu bara sudah selesai, ya mereka pergi dan tidak beraktivitas lagi di situ. Kebanyakan mereka berada di daerah yang jauh dari pantauan,” tuturnya.
Selain itu, untuk menghindari pengurusan izin produksi dan izin jetty, banyak di antara pelaku pertambangan ditengarai bekerja sama dengan pemilik IUP dan jetty resmi. Caranya, mereka yang mempunyai izin produksi dan memiliki jetty membeli batu bara kepada mereka yang enggan mengurus kedua izin tersebut.
“Dari sisi pajak, mereka (IUP yang tidak mempunyai izin produksi dan jetty) memang tetap membayar. Tapi mereka menggunakan bendera perusahaan lain. Mengurus izin itu tidak sedikit biayanya. Ini yang perlu dilakukan pengawasan,” sebutnya.
PERLU ANGGARAN
Komisi antirasuah menyadari untuk mengawasi kegiatan pertambangan di Kaltim tidak mudah. Selain perlu sumber daya manusia (SDM) memadai, juga butuh anggaran yang besar. Memenuhi dua perihal itu dianggap bisa memaksimalkan untuk memantau aktivitas pertambangan di Benua Etam.
“KPK mungkin punya keterbatasan informasi dan SDM untuk sampai mengawasi (semua kegiatan pertambangan). Kami perlu inspektur tambang. Tapi karena wilayah yang mereka awasi cukup luas, tentu diperlukan pendanaan yang baik,” kata penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari.
Perlu diketahui, lembaga antikorupsi itu sedang merencanakan bertemu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas tambahan alokasi anggaran inspektur tambang. KPK ingin lembaga keuangan negara itu dapat menyalurkan pendanaan yang maksimal ke Dinas ESDM.
“Masa sih sektor pertambangan yang menghasilkan royalti yang sebegitu besarnya. Tapi enggak ada yang disisihkan untuk memikirkan pengawasan. Kalau misalnya disisipkan beberapa ratus miliar rupiah, mungkin bisa meningkatkan royalti dan pajak yang maksimal. Ini yang coba kami dorong,” tuturnya.
PEMPROV BERI DUKUNGAN
Langkah Dinas ESDM Kaltim dan KPK menertibkan kegiatan pertambangan ilegal dan tak sesuai prosedur mendapat dukungan penuh Pemprov Kaltim. Pemerintah bahkan tak segan-segan menertibkan IUP bermasalah.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi mengaku, sudah menjadi komitmen dirinya menertibkan semua kegiatan pertambangan bermasalah. “Ya tutup saja. Pokoknya yang ilegal, tutup saja. Kalau kita tindak tegas, banyak pemasukan yang akan kita dapatkan,” imbuh dia, Rabu (27/2).
Selain itu, Hadi mendukung dan sejalan dengan usulan KPK yang menginginkan adanya tambahan alokasi anggaran bagi setiap inspektur tambang. Menurut dia, itu menjadi keharusan jika ingin meningkatkan kualitas pengawasan pertambangan di Kaltim.
“Idealnya memang begitu. Nanti Dinas ESDM saya panggil lagi Maret (pekan ini). Karena memang masalah inspektur tambang ini, mereka enggak ada pendanaan saat melakukan peninjauan. Ini kan repot. Yang ditinjau ini enggak gampang-gampang,” tuturnya.
Untuk dapat meninjau jetty, inspektur tambang memerlukan speedboat. Sementara di Dinas ESDM Kaltim tidak pernah menyediakan alokasi anggaran itu. “Kalau mau pakai speedboat. Pakai uang apa mereka? Ini yang jadi masalah,” ujarnya.
Menyadari keterbatasan pendanaan itu, Hadi telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim mengurus permohonan penambahan anggaran bagi kegiatan pengawasan inspektur tambang. Baik melalui Kementerian ESDM maupun Kemenkeu.
“Kalau ada (anggaran) itu sudah turun, nanti saya bisa tagih (kinerja inspektur tambang). Sekarang kami mau menagih, sulit juga. Sekali sewa speedboat minimal Rp 1 juta. Semakin jauh, semakin mahal. Yang begini-begini ini perlu kami pikirkan solusinya,” ucap dia.
Diwartakan sebelumnya, Selasa (26/2), tim dari KPK kembali turun mengecek sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di pesisir Sungai Mahakam. Mohammad Tsani Annafari mengaku, kehadiran pihaknya dalam rangka menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. “Salah satu yang kami tindak lanjut dalam pertemuan kali ini yakni membahas penertiban jetty (dermaga) tambang batu bara yang beroperasi di sepanjang Sungai Mahakam,” ungkap dia.
Dari peninjauan itu, KPK mendapati sejumlah persoalan IUP-IUP di Kaltim. Seperti dari 1.404 IUP yang ditangani Dinas ESDM Kaltim, 456 IUP dinyatakan sudah clean and clear (CnC). Sedangkan 418 masuk kategori non-CnC. Adapun sisanya 530 IUP belum teridentifikasi status CnC atau non-CnC. Dari jumlah itu, sebanyak 874 IUP di antaranya masuk daftar target pencabutan, pengakhiran, dan penyerahan.
Selain itu, data dari Dinas ESDM Kaltim mencatat total tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan di Kaltim cukup tinggi. Hingga Juli 2018 untuk iuran tetap Rp 4,6 miliar. Sedangkan royalti mencapai Rp 67,5 miliar. (*/drh/*/ryu/rom/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria