Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sudah Dipecat, Wajib Kembalikan Gaji dan Insentif

adminbp-Admin Balpos • Jumat, 8 Maret 2019 | 11:25 WIB
-
-

PENAJAM- Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa itu seperti yang dialami    11 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 11 ASN atau PNS yang pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi telah mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 31 Desember 2018.

Tak hanya kehilangan status ASN, mereka wajib mengembalikan gaji dan insentif yang diterima selama ini. Karena 11 ASN ini kembali aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pegawai pasca menjalani hukuman penjara.

Kementerian Aparatur Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan surat edaran nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019, bahwa ASN mantan terpidana kasus korupsi yang telah di-PTDH wajib mengembalikan gaji dan insentif yang telah diterima.

“Surat edaran Kemenpan RB, ASN mantan terpidana kasus korupsi yang telah di-PTDH  diminta mengembalikan gaji dan insentif,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin pada media ini, kemarin (7/3).

Alimuddin mengatakan, surat edaran Kemenpan RB ini masih dikaji bersama Bagian Hukum Setkab PPU, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Inspektorat. “Surat edaran Kemenpan RB masih dikejai bersama instansi terkait,” terangnya.

Besaran gaji pokok dan insentif yang harus dikembalikan 11 ASN mantan terpidana kasus korupsi tersebut akan dihitung mulai diterbitkannya putusan inkrah dari pengadilan terkait perkara korupsi. Diantara 11 ASN yang telah di-PTDH ini, ada yang harus mengembalikan gaji dan insentif yang diterima selama sembilan tahun.

 “Pengembalian gaji dan insentif terhitung tanggal terbitnya putusan inkrah. Yang paling lama sembilan tahun,” terangnya.

ASN mantan terpidana korupsi yang telah di-PTDH rata-rata golongan III. Dan mereka juga ada menduduki jabatan kepala seksi (kasi) atau eselon IV dan kepala bidang (kabid) atau eselon III. “Surat edaran Kemenpan RB yang baru ini memberikan sanksi materi juga,” tutur Alimuddin.

Diketahui, 11 ASN tersebut di-PTDH setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo penerbitkan surat edaran Nomor 180/6867/SJ pada 10 September 2018. Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Dengan terbutnya surat edaran ini, maka surat edaran lama Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012 dinyatakan tidak berlaku lagi. Surat edaran yang lama ini, hanya melarang ASN tersangkut kasus korupsi diberi jabatan eselon.

Namun, tahun ini, Kemenpan RB menerbitkan surat edaran nomor B/50/M.SM.00.00/2019, bahwa seluruh ASN mantan terpidana korupsi yang di-PTDH wajib mengembalikan gaji dan insentif yang diterima pasca putusan inkrah pengadilan.

Sebanyak 11 ASN mantan terpidana korupsi tersebut ada yang terkait dengan kasus pengadaan ambulans, beras miskin (raskin) dan percetakan sawah di Babulu. Kasus itu ada yang bergulir tahun 2005. Mereka telah menjalani hukuman penjara antara tujuh bulan sampai satu tahun. Merujuk pada aturan kepegawaian yang lama, pegawai tersangkut kasus korupsi divonis tidak lebih dari satu tahun, maka tidak dipecat sebagai ASN. Sehingga mereka kembali aktif pasca menjalani hukuman penjara. (kad/cal)

Editor : adminbp-Admin Balpos