TANA PASER–Kawasan Pasar Penyembolum Senaken memang menjadi pusat perputaran ekonomi terbesar di Paser. Sebab, kawasan ini diisi ratusan petak pedagang baik kios maupun eceran. Setelah dilanda kebakaran besar awal 2018, belum ada bangunan pengganti selain penampungan yang sudah diziinkan pemerintah melalui UPT Pasar Penyembolum Senaken, selaku pengelola kawasan tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Paser Ambo Pendrei menyoroti bangunan tak berizin yang dibangun di atas lahan milik pemerintah tersebut. Dia menyampaikan ini setelah ada aduan pedagang sekitar yang mempertanyakan izin pembangunan di kawasan dekat gerbang masuk pasar ke kantor DPRD belum lama ini.
“Mungkin dinas terkait harus segera menelusuri ini. Jangan sampai bangunan tersebut nantinya sudah dibangun, tapi tidak bisa ditarik retribusinya karena bukan milik pemerintah,” ujarnya, Senin (11/3).
Dikonfirmasi, Kepala UPT Pasar Penyembolum Senaken M Arsyad membenarkan, bangunan yang dimaksud belum melapor atau pun koordinasi izin ke UPT. Pria yang baru menjabat sejak awal Januari itu mengaku segera berkoordinasi ke kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Paser.
“Selain di lokasi tersebut, tepat di sebelah kantor UPT ini pun tidak memiliki izin, ada sekitar 23 kios yang tidak bisa ditarik retribusinya. Kalau yang di sebelah ini sudah sejak lama dibangun pasca kebakaran tahun lalu,” terang Arsyad.
Padahal, kata Arsyad, berdasarkan surat edaran wakil bupati Paser pada 17 Januari 2018, tidak boleh ada pedagang yang berjualan di petak yang dibangun swasta, tanpa persetujuan tertulis dari bupati atau wakil bupati Paser melalui dinas terkait.
Namun, faktanya para pedagang masih tetap berjualan dan pihak UPT belum bisa menarik retribusi bangunan tersebut. Tiap tahunnya UPT Pasar Penyembolum Senaken bisa menghasilkan sekitar Rp 2 miliar PAD dari hasil pungutan resmi. (/jib/dwi/k8)
Editor : octa-Octa