Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jong-un Tak Lagi Jadi Legislator

izak-Indra Zakaria • Rabu, 13 Maret 2019 - 19:20 WIB

PYONGYANG – Hasil pemilu nasional Korea Utara 10 Maret lalu diumumkan kantor berita pemerintah kemarin (12/3). Di antara beberapa hasil klise, ada hal baru yang mengejutkan publik internasional. Kim Jong-un tak masuk daftar legislator terpilih di Dewan Rakyat Agung (SPA).

BBC melansir, kabar itu dipastikan saat Korean Central Broadcasting Station (KCBS), stasiun radio pemerintah, mengumumkan 687 daftar legislator yang terpilih. Sampai akhir pengumuman, nama Kim Jong-un tak disebut dalam daftar SPA angkatan ke-14 tersebut. Yang masuk dalam daftar justru adik perempuannya, Kim Yo-jong.

Itulah kasus pertama tatkala penguasa tertinggi Korea tak masuk badan legislatif negara. Sejak era Kim Jong-il, pemimpin tertinggi Korut selalu masuk keanggotaan SPA. Pada 2014, Jong-un terpilih sebagai wakil rakyat mewakili konstituen nomor 111 di Gunung Baekdu.

’’Tampaknya, ada upaya dari Korea Utara untuk menjadi negara normal. Di sebagian negara demokrasi, presiden juga tak punya kursi di parlemen,’’ ujar Rachel Minyoung Lee, pakar Korut.

Memang, SPA tak punya fungsi yang nyata di pemerintah Korut. Banyak yang menyebutkan bahwa lembaga tersebut hanya tukang stempel untuk undang-undang Korut. Sebab, semua kebijakan diambil sendiri oleh Kim Jong-un.

Rakyat pun tak diberi keleluasaan memilih. Mereka hanya diberi balot suara berisi satu calon. Jika menolak calon atau absen, mereka langsung ditindak dengan tuduhan pengkhianatan negara. ’’Tak ada yang akan memberikan suara untuk menolak kandidat,’’ kata Jin Ki Chol, ketua komisi pemilihan umum Korut.

Setiap tahun persentase surat suara yang masuk biasanya dekat dengan 100 persen. Menurut The Guardian, tahun ini partisipasi rakyat mencapai 99,99 persen. ’’Semua pemilih yang berpartisipasi menguatkan kekuatan negara. Semuanya berpartisipasi untuk memilih wakil di SPA.’’ Begitu komentar yang dilontarkan kantor berita Korut KCNA. (bil/c14/dos)

 

 

’’Coblosan’’ di Korea Utara

 

Meski dikesankan sebagai negara paling tertutup dan tidak demokratis, Korea Utara ternyata juga mengadakan pemilihan umum. Ini fakta-faktanya.

– Korea Utara mengadakan pemilu untuk memilih legislator dan pejabat daerah sejak 1999.

– Periode pemilu Korut biasanya 4–5 tahun sekali dengan calon dari tiga partai. Yakni, The Workers Party, Social Democratic Party, dan Chondoist Chongu Party.

– Surat balot biasanya hanya diisi satu calon pejabat atau anggota parlemen.

– Secara teori, pemilih bisa menolak calon pejabat dengan mencoret balot, tetapi langsung ditangkap karena tuduhan pengkhianatan.

– Panitia menyediakan bilik rahasia. Namun, tak ada yang berani masuk karena bakal langsung diperiksa oleh otoritas.

 

Sumber: BBC

Editor : izak-Indra Zakaria
#Mancanegara